SANGATTA,Suara Kutim.com (4/9)
Seorang anak di bawah umur sebut saja Sakura – bukan nama sebenarnya, kini menanggung beban berat pasalnya akibat dinodai Has alias Bol bin As, ia kini mengandung. Peristiwa yang terjadi Minggu (17/1) lalu sudah masuk Pengadilan Negeri (PN) Sangatta pertengahan bulan Agustus lalu.
Namun kasus ini terungkap ketika orang tua Sakura mengetahui anaknya hamil, akibat diperkosa Has –warga Desa Marukangan – Sandaran. “Kasusnya terjadi di rumah terdakwa di Marukangan Sandaran, setelah pemberkasan kini telah dilimpahkan ke PN Sangatta untuk disidangkan,” terang Kajari Sangatta Tety Syam.
Kepada Suara Kutim.com, disebutkan untuk menyeret Has, ditunjuk M Heriyanto sebagai JPU. Hal ini dibenarkan pihak PN Sangatta, bahkan telah mulai dilakukan persidangan. Has yang tercatat warga Jalan Belidan RT 2 Desa Marukangan ini pertyama didakwa dengan sengaja melakukan kekerasan atau ancaman kekerasan, memaksa anak melakukan persetubuhan dengannya atau dengan orang lain seperti dilarang dalam pasal 81 ayat (1) Jo Pasal 76 D UU RI No. 35 Tahun 2014 Tentang Perubahan Atas UU No. 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak, kemudian pasal 81 ayat (2) UU RI No. 35 Tahun 2014 Tentang Perubahan Atas UU No. 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak Jo pasal 64 ayat (1) KUHP.
Kasus pencabulan yang masuk PN Sangatta pada Kamis (11/8) ini tercatat dalam berkas pekara Nomor 274/Pid.Sus/2016/PN. “Kini terdakwa masih ditahan, diharapkan proses persidangan bisa berjalan cepat karena korbannya sedang hamil,” terang kajari belum lama ini.(SK13)