Beranda hukum Terjadi di Sangkulirang : Dijanjikan Dinikahi, Pacar Digarap Tengah Malam di...

Terjadi di Sangkulirang : Dijanjikan Dinikahi, Pacar Digarap Tengah Malam di Kebun Sawit

0

Loading

SANGATTA,Suara Kutim.com (15/10)
Perbuatan Mus alias Bo tak patut ditiru, meski ia mencintai Mawar (bukan nama sebenarnya,red) namun tak pantas mengajak sang kekasihnya berhubungan layaknya suami istri. Perbuatan pemuda asal Sangkulirang ini terjadi Senin (25/7) lalu di disebuah pondok dalam kebun sawit.
Kasus yang membuat Mawar kehilangan kegadisan ini kini ditangani Pengadilan Negeri (PN) Sangatta. Menurut Kajari Tety Syam, terdakwa Mus, sebelum mengauli Mawar sempat mengirim SMS untuk bertemuan namun ketika bertemu keduanya langsung menuju pondok milik Oman yang ada di Desa Mandu Pantai Sejahtera Sangkulirang. “Ketika bertemu, keduanya langsung bermesran termasuk melakukan perbuatan belum saatnya terlebih bagi Mawar yang masih di bawah umur,” terang Kajari Tety Syam.
Dalam pemeriksaan, Mawar sempat menolak ajakan Mus namun dengan bujuk rayu serta menyatakan dengan cara menodai Mawar, keinginan Mus untuk menikahi Mawar mulus. “Dengan Mawar hamil, Mus bisa menikahi Mawar dan jika sudah menikah terdakwa berjanji akan membahagiakan Mawar,” beber kajari seraya menyebutkan keterangan orang tua Mawar selama ini Mus tidak pernah melamar anak mereka.
Menurut Kajari, perbuatan Mus bertentangan dengan Pasal 81 ayat 1 Jo Pasal 76 D PP Pengganti UU RI No. 1 Tahun 2016 Tentang Perubahan Kedua atas UU No. 23 Th. 2002 Tentang Perlindungan Anak.(SK13)