SANGATTA,Suara Kutim.com (2/9)
Kepala Bapemas dan Pemdes Kutim Erlyan Noor berharap adanya pemamahan dari kepala desa dengan kebijakan Bupati Ismunandar yang harus menghentikan pencaiaran dana ADD tahap 2 tahun 2016.
Menurutnya, dihentikannya pencairan ADD tahap dua tahun 2016 karena defisit Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) selain itu bantuan Dana Desa (DD) dari APBN belum ada kejelasan. “Beberapa alasan dana desa belum dicairkan, salah satunya ada desa belum memberikan laporan pertanggung Jawaban (LPJ) program realisasi tahap satu. Karena, salah satu penentu dapat cair atau tidaknya ialah ditentukan oleh LPJ program kerja sebelumnya,” terangnya ketika dihubungi Suara Kutim.com.
Ditegaskan, Erlyan Noor jika LPJ tahap satu sudah diselesaikan, jajaranya berusaha mencairkan tahap dua jika DD tidak dipangkas. ADD. “Sesuai jadwal, bulan Agustus lalu dana desa sudah dicairkan namun sampai sekarang belum diketahui apakah dana desa ada pemangkasan atau tidak,” jelasnya.
Disebutkan, jika ada pemangkasan anggaran DD, semakin mempersulit dalam pembangunan desa. Karena selama ini, kata Erlyan Noor, DD membantu dalam pengembangan desa di 18 kecamatan. ”Kalau ADD tertunda, mudahan saja DD tidak karena ini bisa menutupi ADD,” bebernya seraya menyebutkan komunikasi ke Kementeria Desa terus dilakukan.
Erlyan membenarkan, saat ini yang pasti tidak dibayarkan ke desa yakni ADD karena buruknya kondisi keuangan negara hingga merambat ke daerah. Ia mengakui, ADD dibutuhkan masyarakat karena untuk pembangunan fisik yang ada di desa seperti jalan, jembatan, drainase, hingga bangunan pengembangan desa lainnya. “Termasuk pembayaran aparatur desa yang meliputi penghasilan tetap kepala desa dan perangkat, tunjangan kepala desa dan perangkat, BPD hingga pemenuhan fasilitas kantor, belanja modal dan RT termasuk adanya pelatihan, pendidikan, dan lainnya apatur desa,” ungkapnya.
Seperti diberitakan, Bupati Ismunandar dalam suratnya bernomor 940/331/Keu2 tanggal 30 Agustus 2016 yang disampaikan ke semua camat, menginstruksi camat untuk mengintruksikan kepala desa untuk menghentikan proses penyerapan anggaran yang bersumber dari APBD murni yaitu belanja bantuan keuangan kepada desa untuk tahap dua tahun 2016.(SK13)