Beranda hukum Terkait Penangkapan Sahroni, Polres Kutim Digugat dan Dilaporkan ke Propam...

Terkait Penangkapan Sahroni, Polres Kutim Digugat dan Dilaporkan ke Propam Polda Kaltim

0

Loading

SANGATTA,Suara Kutim.com (5/3)
Proses penangkapan tersangka perkelahian di depan STIE Nusantara, selain berproses ke praperadilan juga dilaporkannya Satreskrim Polres Kutim ke Propam Polda Kaltim. Dalam sebuah dokumen yang dikirim ke Suara Kutim.com, disebutkan Lidya sebagai suami Sahroni yang terlibat perkelahian dengan Markus.
Pengaduan yang disampaikan pada 17 Februrai 2016 disebutkan kronologis bagaimana aparat Satreskrim Polres Kutim saat melakukan penangkapan yang membuat Sahroni – suami Lidya mengalami luka dibagian wajah dan leher. Laporan yang diterima Bripda Harsono Haniko dengan nomor surat STPL/06/II/2016/Yanduan.
Sementara itu, Felly Lung salah seorang tokoh Dayak di Kutim menerangkan gugatan praperadilan mereka terhadap Polres Kutim bukan karena penggunaan senjata tetapi masalah prosedur penangkapan serta penahanan dan hak asasi tersangka yg diabaikan. Selain itu, ujar Felly Lung mereka juga menyesalkan dipersulitnya pengacara Sahroni untuk mendampingi klinya. “Di KUHAP pengacara bisa bertemu dgn klinya kapanpun bila dibutuhkan, jadi SOP yang ditetapkan di Polres Kutim lebih tinggi dari KUHAP,” tulis Felly Lung yang meneruskan pernyataan Lukas Himuq SH sebagai Ketua Biro Hukum dan Advokasi Aliansi Daya Bersatu (ADB).
Selain itu, Felly Lung juga menyebutkan Propam Polres Kutim tidak melakukan visum ketika pengacara dan keluarga minta dilakukan. Dalam emailnya, Felly Lung tidak ada tanggapan itulah keluarga Sahro melapor ke Propam Polda Kaltim. “Kami minta ketegasan dan pengawasan Polda Kaltim agar bisa turun ke Polres Kutim atas dasar laporan istri dari tersangka,” pinta Felly Lung seraya menyarankan wartawan bisa meminta keterangan kepada Sastiono Kesek, SH. LLM sebagai pengacara Sahro.
Seperti diwartakan, Polres Kutim digugat praperadilan oleh Sahroni melalui Erik Suangi SH, Sastiono Kesek SH,LL,M dan Ezwar Nugraha SH. Dalam permohonan pra praperadilan yang disampaikan ke Pengadilan Negeri (PN) Sangatta, diungkapkan penangkapan, penahanan, pengeledahan yang dilalukan Polres Kutim, Kamis (11/2) lalu.
Terhadap gugatan praperadilan Sahroni ini Polres Kutim menyatakan siap menghadapi dengan alasan semua yang dilakukan sesuai aturan serta demi menjaga keamanan petugas. “Tidak ada yang diragukan, gugatan praperadilan merupakan hak tersangka,” kata Kapolres Kutim AKPB Anang Triwidiandoko.(SK-02/SK-03/SK-13)