Beranda hukum Tersangka Bansos Kembali Dibidik Kejaksaan

Tersangka Bansos Kembali Dibidik Kejaksaan

0

Loading

Kajari Tety Syam
SANGATTA,Suara Kutim.com
            Kasus penilepan dana Bansos Kutim terus bergulir, setelah menahan RS seorang pegawai Bank Kaltim yang pernah bertugas sebagai teller pada Bank Kaltim Cabang Sangatta, ternyata Kejaksaan Negeri (Kejari) Sangatta kini sedang mengicar seorang lagi yang diduga kuat terlibat langsung.
            Meski demikian, Kajari Tety Syam belum bersedia memberikan keterangan jatidiri calon tersangka. “Dalam kasus Bansos tidak saja RS saja, ada lagi yang terlibat namun kini sedang didalami sejauh mana perannya,” terang kajari.
            Mengenai peran dan pihak mana yang bakal meringkuk dibalik jeruji itu, Tety didampingi Suwanda salah seorang jaksa, belum bersedia membuka. Namun, ia menegaskan calon tersangka yang bakal dimintai pertanggungjawabannya itu bukan dari lingkungan Pemkab Kutim.
Sebelumnya hanya menerima fee paling banyak Rp200 ribu perprosal, RS seorang karyawan Bank Kaltim merikuk dibalik jeruji. Pria yang berpenghasilan minimal  Rp5 juta perbulan itu, dijebloskan Kejaksaan Negeri Sangatta karena ikut mempermudah proses pencairan Bansos Pemkab Kutim.
RS yang kini naik pangkat dan pindah tugas,  sejak  Selasa (30/9) lalu ditahan kejaksaan untuk 20 hari kedepan.  Usai penahanan RS, Kajari Sangatta Tety Syam didampingi Kasi Pidsus Suwanda mengatakan, tersangka RS  dititipkan di Polres Kutim.  Jaksa Suwanda menerangkan RS   disangka membantu  beberapa terpidana  kasus korupsi Bansos Kutim dalam mencairkan dana bansos  dari proposal fiktif  anggota DPRD Kutim yakni Suwardi. 
Dua koordinator Bansos  aspirasi Suwardi  yakni Dudi Iskandar dan Sudarman, kini telah ditahan karena bersalah oleh PN Tipikor Samarinda.  Dari penyelidikan, ada  22  rekening dari proposal fiktif yang dibantu tersangka pencairannya mencapai Rp762 juta. “Pencairan bisa terjadi karean peran tersanka  meski tanpa kehadiran orang tertera  dalam proposal sebagai pemilik rekening,” terang Suwanda.
Lebih jauh dijelaskan,   tersangka sebagai teler dengan mudah mencairkan Bansos meski ia mengetahui ada SOP yang diterapkan manajemen Bank Kaltim  salah satunya yang berhak mengambil uang adalah pemilik rekening sah. “Tersangka  RS menerima pengajuan  pencairan dari Rusdianto yang  terkait juga dalam kasus Bansos Pemkab Kutim,” jelas Suwanda.
Diakjui RS  hanya membantu sehingga  tidak ada perhitungan kerugian negara, namun akibat mudahnya mencairkan dana akhirnya terjadi kerugian negara seperti didakwakan kepada  Dudi Iskandar  sebesae Rp1,3 M,  Sudarman Rp850 juta, sehingga keduanya dihukum masing-masing 5 tahun dan 2 tahun penjara.(SK-02)