Kajari Tety Syam |
SANGATTA,Suara Kutim.com
Kasus penilepan dana Bansos Kutim terus bergulir, setelah menahan RS seorang pegawai Bank Kaltim yang pernah bertugas sebagai teller pada Bank Kaltim Cabang Sangatta, ternyata Kejaksaan Negeri (Kejari) Sangatta kini sedang mengicar seorang lagi yang diduga kuat terlibat langsung.
Meski demikian, Kajari Tety Syam belum bersedia memberikan keterangan jatidiri calon tersangka. “Dalam kasus Bansos tidak saja RS saja, ada lagi yang terlibat namun kini sedang didalami sejauh mana perannya,” terang kajari.
Mengenai peran dan pihak mana yang bakal meringkuk dibalik jeruji itu, Tety didampingi Suwanda salah seorang jaksa, belum bersedia membuka. Namun, ia menegaskan calon tersangka yang bakal dimintai pertanggungjawabannya itu bukan dari lingkungan Pemkab Kutim.
Sebelumnya hanya menerima fee paling banyak Rp200 ribu perprosal, RS seorang karyawan Bank Kaltim merikuk dibalik jeruji. Pria yang berpenghasilan minimal Rp5 juta perbulan itu, dijebloskan Kejaksaan Negeri Sangatta karena ikut mempermudah proses pencairan Bansos Pemkab Kutim.
RS yang kini naik pangkat dan pindah tugas, sejak Selasa (30/9) lalu ditahan kejaksaan untuk 20 hari kedepan. Usai penahanan RS, Kajari Sangatta Tety Syam didampingi Kasi Pidsus Suwanda mengatakan, tersangka RS dititipkan di Polres Kutim. Jaksa Suwanda menerangkan RS disangka membantu beberapa terpidana kasus korupsi Bansos Kutim dalam mencairkan dana bansos dari proposal fiktif anggota DPRD Kutim yakni Suwardi.
Dua koordinator Bansos aspirasi Suwardi yakni Dudi Iskandar dan Sudarman, kini telah ditahan karena bersalah oleh PN Tipikor Samarinda. Dari penyelidikan, ada 22 rekening dari proposal fiktif yang dibantu tersangka pencairannya mencapai Rp762 juta. “Pencairan bisa terjadi karean peran tersanka meski tanpa kehadiran orang tertera dalam proposal sebagai pemilik rekening,” terang Suwanda.
Lebih jauh dijelaskan, tersangka sebagai teler dengan mudah mencairkan Bansos meski ia mengetahui ada SOP yang diterapkan manajemen Bank Kaltim salah satunya yang berhak mengambil uang adalah pemilik rekening sah. “Tersangka RS menerima pengajuan pencairan dari Rusdianto yang terkait juga dalam kasus Bansos Pemkab Kutim,” jelas Suwanda.
Diakjui RS hanya membantu sehingga tidak ada perhitungan kerugian negara, namun akibat mudahnya mencairkan dana akhirnya terjadi kerugian negara seperti didakwakan kepada Dudi Iskandar sebesae Rp1,3 M, Sudarman Rp850 juta, sehingga keduanya dihukum masing-masing 5 tahun dan 2 tahun penjara.(SK-02)