Beranda hukum Tidak Ada Pemalsuan Data di Sidang MK

Tidak Ada Pemalsuan Data di Sidang MK

0

Loading

Data pada putusan MK Terhadap Dapil 3 Kutim
SANGATTA,Suara Kutim.com
         Kasus dugaan pemalsuaan data Pemilu Legeslatif (Pileg) 2014 yang dibawa ke MK, ternyata bukan kesengajaan. Sehingga Polres Kutim yang pro aktif, tidak bisa menetapkan tersangka meski sudah dilakukan penyelidikan ketika kasusnya merebak.
    Kapolres Kutim AKBP Edgar Diponegoro menyatakan kasus  “dugaan” pemalsuan data oleh anggota KPUD Kutim pada sidang Mahkama Konstitusi (MK) terkait sengketa Pileg, bukan kesengajaan.
Menurut Kapolres, semua pihak  telah memahami  dan Polres tidak bisa malangkahkan lebih jauh, meskipun telah melakukan pemeriksaan terhadap  angota KPU Kutim dan pengurus partai politik. “Kejadiannya  dilakukan di Jakarta, tapi kalau ada yang keberatan harus dilaporkan di Jakarta,”terangnya.
Dikatakan, dalam kasus ini sudah ada klarifikasi dari MK  karena  saat sidang, data telah diperbaiki, meski  tidak termuat dalam putusan.  Diungkapkan, data yang dimuat dalam putusan diakui anggota KPU tidak valid  karena  menunggu kiriman data dari Kutim saat sidang namun telah diperbaiki tapi tidak termuat dalam putusan.  “Intinya, anggota KPU Kutim  saat  memberikan keterangan di sidang MK, tidak sengaja memberikan data palsu. Setelah saya jelaskan pada beberapa partai yang keberatan, semua sudah paham apalagi gugatannya  ditolak. Meski demikian,  kalau  ada yang tidak terima,  harusnya dilaporkan   di Polda atau Polres Jakarta,” sebut kapolres.
Seperti diketahui, Polres Kutim sebelum pelantikan anggota DPRD Kutim (14/8)  gencar melakukan pemeriksaan terkait dugaan data palsu di sidang MK.  Data yang membuat sejumlah pihak meradang itu,  termuat dalam putusan MK yang oleh beberapa partai yang diuntungkan, menuntut KPU harus tunduk dengan putusan MK. Sementara, KPU bersikukuh tetap bertahan dengan keputusan awal yang telah disepakti semua partai.

Disisi lain, akibat data yang disajikan tidak valid, gugatan Partai Demokrat akhirnya ditolak MK namun terdapat data baru terhadap perolehan suara dan kursi DPRD Kutim, seperti tertera  pada halaman 27 putusan MK.(SK-02)