SANGATTA (5/12-2017)
Terpidana Alfian Wahyu Mustari Als Pom bin Mustari dan Mochammad Noor Rahman Als Rahman bin M Jebar, akhirnya dinyatakan menerima vonis seumur hidup yang dijatuhkan majelis hakim PN Sangatta, karena hingga batas akhir tidak mengajukan sikap banding atau tidak.
Tidak adanya pernyataan sikap Alpian dan Noor ini, otomatis hukuman yang mewajibkan mereka berada di lembaga pemasyarakatan selama hidupnya ini, menjadi vonis yang berkekuatan hukum tetap.
Humas PN Sangatta Andreas Pungky Maradona menerangkan, hingga batas akhir, kedua terpidana pembunuh Rahmadi (17) tidak mengajukan apa-apa terhadap vonis yang dijatuhkan pada Selasa (28/11) lalu. “Kini statusnya, Alfian dan Noor menerima putusan yang diputuskan majelis pekan lalu, kini tinggal kejaksaan yang akan melakukan eksekusi dimana keduanya ditahan,” terang Andreas.
Hal senada dibenarkan Jaksa Andi Aulia Rahman yang pukul 16.00 Wita tadi datang ke PN Sangatta untuk mengkonfirmasi sikap Alfian dan Noor. “Jika terpidana banding, kejaksaan juga akan banding tapi hingga sekarang belum ada kejelasaan artinya putusan majelis mereka terima,” terang Jaksa Andi yang sebelumnya menuntut Alfian dan Noor penjara selama 20 tahun.
Seperti wartakan, Selasa (28/11) lalu karena kesadisannya membunuh Rahmadi, dihukum
majelis hakim yang diketuai Marjani Eldiarti sebagai ketua, dengan anggota Andreas Pungky Maradona dan Nurachmat dibantu Septi Novia Arini sebagai panitera pengganti, dengan hukuman penjara seumur hidup karena terbukti melakukan pembunuhan berencana dan sadis.
Peristiwa berdarah yang menggemparkan Bengalon ini terjadi di Simpang Perdau Bengalon, Senin (15/5) pukul 17.30 Wita. Untuk membunuh Rahmadi, keduanya, membuat perencanaan dengan cara mengajak Rahmadi ke arena balapan sepeda motor.
Setelah itu, Rahmadi diajak menikmati sabu. Bahkan Rahmadi yang kali pertama diberi kesempatan menikmati dengan cara membakar. Saat korban jongkok menyalakan korek api, Alfian dan Noor langsung beraksi membunuh Rahmadi dengan berbagai peran yakni Noor menusuk batang leher korban sementara Alfian memegang kaki.(SK12)