SANGATTA,Suara Kutim.com (26/8)
Tanpa menunggu tengat waktu yang dianjurkan, tim gabungan yang terdiri Panwaslu, Satpol PP dan Polres Kutim, Rabu (26/8) siang berhasil mencopoti puluhan bahliho paslon peserta Pilkada 2015 yang bertebaran di Sangatta Utara dan Sangatta Selatan.
Menurut Ketua Panwas Kitim Nirmalasari Ida Wijaya, menyebutkan penertiban algaka, berupa spanduk maupun baleho ini sesuai PKPU bahkan Ketua KPU Fahmi Idris telah mengimbau setiap Paslon menurunkan spanduk dan baliho terkait sosialisasi Paslon yang gencar dilakukan selama ini.
Nirmala menambahkan untuk pemasangan Algaka bagi paslon yang dibenarkan yang difasilitasi KPU baik spanduk mapun baleho, umbul dengan aturan dan ukuran tertentu. Namun Paslon bisa membuat alat peraga kampanye, berupa mug, payung, stiker namun dengan nilai tertinggi Rp25 ribu termasuk kaos. “Kesemuanya nanti dihitung dalam dana kampanye yang diaudit akuntan publik,” terangnya.
Disebutkan, hasil pengundian pemasangan baliho di Sangatta telah ditetapkan 9 lokasi pemasangan baliho dalam Kota Sangatta dimana setiap namun Paslon kebagian 3 lokasi. Dari pengundian lokasi yang disepakati Pasangan Noorbaiti – Ordiansyah Tarlan mendapat lokasi Jl A.Wahab Syahranie – simpang Pasar Induk Sangatta, Depan Pasar Teluk Lingga dan Jl Erry Suparjan depan RS Pertamedika. Kemudian pasangan Ardiansyah Sulaiman – Alfian Aswad yakni Jalan Yos Sudarso I Sangatta Lama, Yos Sudarso II – Depan Rumah Sakit Meloy dan di Yos Sudarso IV depan Tongkonan Ranu. Sedangkan pasangan Ismunandar – Kasmidi Bulang Jalan Sangatta Bontang dekat Patung Burung, Jl AW Syahranie – dekat kanal dan di Yos Sudarso II depan SOHC Teluk Lingga.
Selain penetapan lokasi pemasangan baliho di Sangatta, KPU juga menetapkan setiap Paslon mempunyai 1 Posko Utama yang berlokasi di Sangatta Utara sebagai ibukota kabupaten kemudian , 2 untuk kecamatan dan 1 untuk desa. “Sekarang sudah jelas dan mudah mengawasi, jika ada baliho yang masih dipasang dan diluar kesepakatan maka akan dilakukan teguran,” tandas Nirmalasari.(SK-02/SK-03/SK-12)