SUARAKUTIM.COM, SANGATTA – Tim Tabur (Tangkap Buronan) Kejaksaan Negeri Kutai Timur (Kejari Kutim) melakukan penangkapan dan penahanan terhadap LRL, merupakan DPO (Daftar Pencarian Orang) dalam perkara tindak pidana korupsi (Tipikor) Pengadaan Solar Cell Penerangan Halaman Sekolah pada Dinas Pendidikan Kabupaten Kutai Timur Tahun Anggaran 2020.
Penangkapan dan penahanan terhadap terdakwa LRL ini mengakhiri perburuan terhadap dirinya yang sejak 29 April 2024 lalu telah ditetapkan dalam status Daftar Pencarian Orang (DPO) Kejari Kutim.
Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Kutim Reopan Saragih melalui Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Michael A.F Tambunan menyebutkan bahwa penangkapan dan penahanan LRL, berawal dari informasi rencana kehadiran LRL untuk memberikan keterangan dalam persidangan perkara Tipikor Pengadaan Solar Cell Penerangan Halaman Sekolah pada Dinas Pendidikan Kabupaten Kutai Timur Tahun Anggaran 2020 yang dilaksanakan di Pengadilan Tipikor Samarinda, Selasa (1/10/2024) kemarin.
“Jadi tim Tabur dan tim Pidsus Kejari Kutim sebelumnya sudah mendapatkan informasi bahwa LRL ini akan hadir untuk memberikan keterangan selaku terdakwa pada sidang perkara tindak pidana korupsi Pengadaan Solar Cell Penerangan Halaman Sekolah Kabupaten Kutai Timur Tahun 2020 yang dilaksanakan secara in absentia, yang dilaksanakan di Pengadilan Tipikor Samarinda, Selasa (1/10/2024) kemarin,” ujar Michael.
Lanjutnya, setelah persidangan selesai dilaksanakan, dengan dibantu oleh Tim Intelijen Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kalimantan Timur (Kaltim), dilakukan penangkapan yang dilanjutkan dengan penahanan terhadap terdakwa LRL berdasarkan penetapan Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Samarinda.
“Jadi setelah proses persidangan selesai, di depan ruang sidang kami kemudian membacakan surat penetapan majelis hakim Pengadilan Tipikor, dan selanjutnya terdakwa LRL ini kami lakukan penangkapan dan penahanan. Jadi setelah pemberkasan selesai dilakukan, terdakwa langsung kami tahan di Rumah Tahanan (Rutan) Sempaja, Samarinda,” jelasnya.
Sebagaimana diketahui, terdakwa LRL merupakan Kepala Seksi Sarana dan Prasarana Bidang Pendidikan Dasar Dinas Pendidikan Kabupaten Kutai Timur tahun 2020, yang dalam Kegiatan Pembangunan Infrastruktur Sarana dan Prasarana Pendidikan Dasar berupa Pengadaan Panel Surya Halaman Sekolah di Kabupaten Kutai Timur secara melawan hukum melakukan perbuatan yang merugikan keuangan negara yaitu sebesar Rp 16,61 miliar. Kerugian ini berdasarkan Laporan Hasil Audit Perhitungan Kerugian Keuangan Negara oleh BPKP (Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan) Perwakilan Provinsi Kaltim.
Sebelumnya, pada bulan Januari 2024 lalu, Kejaksaan Negeri (Kejari) Kutai Timur (Kutim) telah menetapkan tiga tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan solar cell di Dinas Pendidikan Kutim tahun 2020. Tersangka tersebut meliputi LRL, yang menjabat sebagai Kasi Sarana Prasarana Pendidikan Dasar Dinas Pendidikan Kutim, AEH, pegawai dengan status tenaga kerja kontrak daerah (TK2D) yang diduga terlibat dalam manipulasi pengadaan barang dan jasa, serta R, Direktur CV Dua Putra Sangatta. Terdakwa R dan AEH sebelumnya telah ditahan di Rutan Polres Kutim.(Red-SK/*)