SANGATTA (18/9-2019)
Dinas Komunikasi Informatika Persandian dan Statistik (Diskominfoperstik) Kutai Timur (Kutim) bergerak cepat terkait Keterbukaan Informasi Publik (KIP) Pemerintah Kabupaten (Pemkab) dan Kota se-Provinsi Kaltim Tahun 2019.
Salah satu upaya yang dilakukan yakni melakukan rakor dengan seluruh OPD termasuk bagian di lingkungan Setkab Kutim. Rakor yang diisi dengan mengisi kuesioner monitoring dan evaluasi informasi publik di dipimimpin Seskab Irawansyah.
Dalam era keterbukaan saat ini, ujar Sekda Irawansyah, semua harus terbuka karena kelembahaan KIP wajib terbentuk di semua daerah. “ OPD kooperatif melaporkan data ke Diskominfoperstik guna mendukung informasi publik Pemkab ke KIP Kaltim sesuai amanat Undang-Undang KIP dan Peraturan Komisi Informasi tentang Standar Layanan Informasi Publik,” pesan Irawansyah.
Disebutkan, kedepannya, Diskominfoperstik akan diketahui mengetahui dan menilai tingkat kepatuhan badan publik dalam menjalankan kewajibannya terhadap implementasi UU KIP antara lain mengumumkan, menyediakan, melayani permohonan informasi publik dan melakukan pengelolaan informasi dan dokumentasi. “Sebenarnya Kutim sudah lama melaksanakan proses transparan, namun dalam perjalanannya belum maksimal,” sebut Irawansyah.
Irawansyah minta semua OPD, membantu Diskominfoperstik karena pada Kamis (19/9) besok, tim Komisi Informasi Kaltim bertandang ke Kutim untuk menilai teknik pengumpulan informasi yang memungkinkan analis mempelajari sikap-sikap, keyakinan, perilaku, dan karakteristik beberapa orang utama di dalam organisasi yang bisa terpengaruh oleh sistem yang diajukan atau oleh sistem yang sudah ada. “Kuisioner yang ada segera diselesaikan sehingga bisa diselesaikan, dan besok bisa dipresentasikan oleh Diskominfoperstik. Intinya Kutim sudah siap dan terstruktur dalam penyampaian KIP,” perintah Irawansyah.
Kepala Diskominfoperstik Supriyanto berharap OPD bersinergi bersama jajaran dinasnya dalam bekerja mengumpulkan data mutakhir agar Kutim bisa mendapatkan nilai terbaik dalam pemeringkatan.
Menurutnya, ada 4 indikator utama dalam penilaian KIP yaitu pengembangan website Badan publik, mengumumkan informasi publik, pelayanan informasi publik, dan menyediakan informasi publik. “Untuk pengembangan website kita akan dinilai dari aksesbilitas website, dan konten. Selanjutnya indikator pengumuman informasi publik meliputi apakah sudah diumumkan secara berkala. Berikutnya indikator layanan informasi publik akan dinilai terutama keberadaan Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID). Terakhir di penyediaan informasi publik ada penilaian terkait peraturan, kebijakan, keputusan, dan tersedia setiap saat,” kata Suprianto.(SK2)