SANGATTA (29/3-2018)
Sabu seberat 75 gram diambil Hel bin Id (35) dari seorang bandar di Tarakan, namun sabu seharga Rp75 juta belum dibayar sepeserpun karena masih dalam pemasaran. Kepada majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Sangatta yang diketuai Vici Daniel Valentino dengan anggota Muhammad Riduansyah dan Alfian Wahyu Pratama, Hel yang didakwa Jaksa Andre sebagai pengedar sabu ini, mengakui punya kaki tangan di Muara Wahau.
Hel yang tercatat warga Gang Kumis Jalan Sengkawit Tanjung Selor ini, ditangkap Kamis (11/1) di Jalan Walet Desa Wahau Baru Kecamatan Muara Wahau. Saat didengar keterangannya sebagai terdakwa, disaksikan sang istri, Hel mengakui transaksi dilakukan di laut Tarakan. “Sabu itu diambil di Tarakan, tapi di luatnya setelah itu dibawa ke Muara Wahau dan di Wahau diambil pengecer diantara Si,” ungkap Hel yang semula sempat enggan menyebutkan nama bandarnya di Tarakan.
Sementara Si yang diamankan beberapa jam setelah Hel ditangkap jajaran Resnarkoba Polres Kutim, dihadapan majelis hakim yang sama mengaku mengambil sambil sabu dari Hel dengan harga Rp1,5 juta pergram. “Saat ditangkap, mau mengantar uang serta mengambil barang lagi,” aku Si.
Setelah menjalani pemeriksaan sebagai terdakwa, Hel dan Si, nantinya menjalani sidang dengan agenda tuntutan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Andre. “Kami minta waktu sepekan untuk menyampaikan tuntutan,” kata Jaksa Andre yang sebelumnya juga menghadirkan saksi dari Polres Kutim.
Seperti diberitakan, Hel diamankan bersama barang bukti 3 poket sabu seberat 75,67 gram. Hel yang sudah menjadi TO dan dinilai sebagai pengedar besar di Muara Wahau, baru diketahui dari Bulungan dan dikabarkan membawa sabu dalam jumlah besar.
Saat dilakukan penggeledahan, tim Opsnal Polres Kutim menemukan 3 poket sabu dalam kemasan besar, timbangan digital, uang sebesar Rp1,3 juta yang disimpan dalam kotak kayu. (SK12)