Beranda ekonomi Truk Bertonase Lebih Segera Ditindak

Truk Bertonase Lebih Segera Ditindak

0

Loading

SANGATTA (29/8-2018)
Dinas Perhubugan (Dishub) Kutai Timur (Kutm) memastikan bulan September 2018 mulai melakukan penindakan terhadap truk yang membawa muatan melebihi kapasitasnya, terutama di kawasan Jalan Poros Bengalon Sangkulirang.
Kepala Dishun Kutim Ikhsyanuddin Syerpi, saat berlangsungnya coffee Morning diruang Meranti Kantor Bupati Kutim Senin (27/8), dijelaskanm sejak kemarin Senin (27/8) hingga dua minggu ke depan, timnya memfokuskan untuk melakukan teguran hingga kegiatan sosialisasi langsung ke masyarakat maupun bagi pengguna jalan terkait dengan pembatasan beban truk, terutama yang mengangkut beban melebihi tonase. “Jika penindakan telah dilakukan, maka penindakan yang dilakukan berupa penilangan, bagi setiap kendaraan yang melintas melebihi tonase,” terangnya.
Ikhsan membenarkan, timnya fokus terhadap truk-truk yang kelebihan muatan yang selama ini melintas dijalan poros Bengalon Sangkulirang, karena diduga kuat truk ini menjadi biang kerok rusaknya inprastruktur jalan, yang kini dalam kondisi rusak para. Akibat kerusakan itu, negara rugi hingga ratusan miliar rupiah setiap tahunnya.
“Kami mengutamanakn di Jalan Bengalon ini karena kerusakan jalan di sana sangat parah. Penyebanya, itu akibat kendaraan mengangkut beban melebihi kekuatan jalan. Termasuk truk yang mengakut alat berat. Akiabat kerusakan jalan, maka negara dirugikan raturan miliar per tahun,” katanya.
Diakui, pihaknya segaja mendahulukan kegiatan sosialisasi serta teguran bagi pengendara yang melintas melebihi tonase jalan, agar masyarakat bisa mengetahui bahwa saat ini ada aturan baru yang berlaku di wilayah Kutim terkait dengan beban kendaraan. Karena itu, ketika dilakukan penindakan, mereka tidak kaget, tidak ada alasan tidak tau aturan itu “Setelah sosialisi dilakukan dua minggu, maka dilakukan penindakan. Setiap kendaraan yang mengangkut beban melebihi kekuatan jalan, akan ditilang,” katanya. (SK2)