SANGATTA,Suara Kutim.com (8/2-2017)
Kepala Kejaksaan Negeri Sangatta, Mulyadi menjelaskan tuntutan hukuman Gw dan Su – kurir sabu seberat 14 Kg asal Malaysia, sesuai petunjuk yang diberikan dari Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kaltim dan Kejaksaan Agung (Kejagung).
Bersama Kasi Pidum Amanda dan tim JPU, Kajari Mulyadi mengungkapkan tuntutan seumur hidup bagi Su dan Gw, karena selama persidangan dakwaan yang dikemukankan terbukti diantaranya Gw menerima upaha sebesar Rp50 juta walaupun baru diterima Rp25 Juta, selain itu keduanya mengetahui jika yang dibawa adalah Narkoba. “Mana ada orang bawa barang harus sembunyi-sembunyi, Gw mengaku ia diminta membawa Narkoba dengan upah Rp50 Juta kemudian saat menjemput akan dihubungi seseorang, dengan fakta yang ada dipersidangan itulah kalau Gw dan Su memang kurir jaringan Narkoba Internasional,” beber Kajari seraya menegaskan keduanya bukan korban jaringan mafia.
Terhadap lamanya pembacaan tuntutan hukuman disampaikan sejak terdakwa diperiksa, ia mengakui kasus Gw dan Su merupakan kasus besar dan menarik perhatian nasional, disisi lain sabu yang dibawa 14 Kg lebih yang bila dinilai dengan uang mencapai Rp40 M. “Ancaman hukuman dan jumlah barang bukti narkotika yang dibawa juga besar, karenanya untuk rentut harus dilakukan berjenjang dengan berbagai pertimbangan sehingga apa yang disampaikan tepat,” ungkap kajari seraya menegaskan tuntutan hukuman sudah maksimal dan diharapkan memberikan efek jera kepada pelaku peredaran narkoba lainnya.
Kejaksaan Negeri Sangatta selama ini selalu menuntut pelaku pengedar dan pemakai Narkoba dengan hukuman penjara rata-rata di atas 7 tahun serta denda minimal Rp800 Juta. Tuntutan itu, sebagian disetujui majelis hakim sehingga tidak sedikit pengedar Narkoba, kaget.(SK2/SK3/SK12)