SANGATTA,Suara Kutim.com (8/2-2017)
Dalam surat tuntutan yang dibacakan secara bergantian dihadapan majelis hakim yang terdiri Tornado Edmawan sebagai ketua dengan anggota Nurachmat dan M Riduansyah, ditegaskan Su dan Gw terbukti dalam persidangan sebagai kurir sabu seberat 14,26 Kg.
Keduanya terbukti melanggara Pasal 114 Ayat (2) Juncto (Jo) Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. Sidang mulai digelar pukul 14.30 Wita itu, tim JPU memaparkan peran Su dan Gw. “Keduanya mengetahui barang yang dibawa adalah Narkoba, karena mendapat banyaran besar yakni Rp50 Juta serta pernah melakukan hal serupa,” ungkap tim JPU.
Seperti diwartakan, Su dan Gw – dua dalam persidangan belum lama ini sempat tak mengaku jika barang yang dibawa mereka Narkoba jenis sabu, namun ketika didalami majelis hakim dan Jaksa Penuntut Umum (JPU) M Iqbal dan Herisnyah, keduanya mengaku tahu barang yang dibawa dalam jerigen adalah sabu salah satu jenis Narkoba yang dilarang pemerintah.
Dihadapan majelis hakim yang terdiri Tornado Edmawan, keduanya mengakui membawa jerigen hitam berisikan sabu akan mendapat upah buat lebaran. Bahkan Su yang tercatatw arga Samarinda mengaku telah menerima Rp25 juta dari Rp50 Juta yang dijanjikan, sementara Gq yang tercatat warga Tarakan, belum mendapat sepeserpun. “Cari uang yang mulia, buat lebaran,” kata Su yang dibenarkan Gw menjawab pertanyan majelis hakim. (SK2/SK3/SK12)