SANGATTA (20/4-2018)
Sejumlah Peraturan Bupati (Perbup) Kutai Timur (Kutim) yang mengatur pembagian tugas dan kewenangan SKPD akan ditinjau ulah disesuikan dengan UU Pemda dan Perda Pembentukan SKPD, serta Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 18 Tahun 2016, Bagian Setkab Kutim menggelar rapat koordinas penataan tugas pokok dan fungsi.
Rapat yang dipimpin Sekda Irawansyah, terang Kepala Bagian Ortal Setkab Kutim, Abduh dihadiri sejumlah Kepala OPD dan Bagian yang dilihat terjadi tumpang tindih seperti Dinas Kominfo, Persandian dan Statistik yang tugasnya selama ini ada pada Bagian Humas Setkab dan Bappeda Kutim.
Irawansyah menegaskan, penerapan PP Nomor 18 Tahun 2016 dan Perda Nomor 10 Tahun 2016 sudah berjalan dua tahun, karenanya harus ada evaluasi yang berkaitan dengan evesiensi dan efektifitas kegaitan di setiap OPD. “Saat masih ditemukan kegiatan yang belum optimal, dan masih perlu melalui uji coba, serta masih ditemuinya tarik menarik tupoksi antar OPD seperti adanya OPD yang meminta tupoksi yang sudah dikerjakannya selama ini, tetap menjadi bagian dari tupoksi mereka, sementara tupoksi tersebut sudah harus berpindah ke OPD yang baru. Yang dikhawatikan jika di dalam tupoksi tidak ada, namun tetap dikerjakan berpotensi jadi temuan BPK,” tandas Irawansyah.
Kendala yang dihadapi untuk OPD yang baru terbentuk yakni kurangnya Sumber Daya Manusia (SDM), sehingga tupoksi masih berbenturan dengan OPD lama. Namun diatara OPD yang tumpang tindih tupoksi tersebut, ada juga beberapa diantaranya yang tidak menemui kendala dan sudah memiliki kesepakatan untuk serah terima tupoksi diantarnya penerangan lampu jalan yang sebelumnya dipegang Bagian Perlengkapan Sekretariat Pemkab Kutai Timur namun saat ini sudah diserahkan kepada OPD terkait.
Terhadap, Unit Pelayanan Teknis(UPT), diingatkan, jika ada UPT yang tidak produktif dan masih belum dibutuhkan sebaiknya digabung dengan OPD lain sementara jika memang ada UPT yang dibutuhkan namun belum ada, maka akan usulkan. “Saya minta semua SKPD berkoordinasi dengan Bagian Ortal dan menyiapkan usulan SOTK berdasarkan aturan yang ada,jangan dikarang-karang termasuk ABK dan Anjabnya,” pesan Irawansyah.(ADV-KOMINFO)