Beranda hukum Tusuk Istri, DN Dihukum 12 Tahun Penjara

Tusuk Istri, DN Dihukum 12 Tahun Penjara

0
Tredakwa DN saat menjalani persidangan di Pengadilan Negeri Sangatta.

Loading

SANGATTA (26`10-2-2017)
DN alias Dedet bin Zai (27) pasrah dan menyatakan menerima putusan majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Sangatta yang memvonisnya dengan hukuman penjara selama 12 tahun ditambah denda.
Putusan majelis hakim yang terdiri Marjani Elidiaryi dengan anggota Andreas Pungky Maradona dan Nurachmat, 2 tahun lebih ringan dari tuntutan Jaksa Harismand, disampaikan Kamis (26/10).
Majelis dalam amarnya menilai perbuatan DN terhadap Yuhapmih Fatimah, Senin (10/7) diluar kepantasan sebagai seorang suami. Berdasarkan keterangan saksi serta pengakuan DN dan hasil visum et refertum dokter RS AW Syahrani Samarinda, terbukti kuat jika DN telah mengalukan penganiayaan terhadap Yuhapmih.
Akibat tikaman DN, Yuhapmih mengalami luka dipunggung. Bahkan, akibat luka dialami Yuhapmih yang dinikahi secara siri oleh DN, mengembuskan nafas terakhir meski sempat dirawat di RSU AW Syahrani Samarinda.
Kasus penganiayaan yang termasuk dalam KDRT ini, bermula DN tidak mendapatkan pelayanan di dapur dan di kasur. Dihadapan Majelis Hakim yang dipimpin Marjani Elidiarti dengan anggota Andreas Pungky Maradona serta Nurachmat, sopir truk kelapa sawit ini mengungakpkan ia berharap sudah dua hari bekerja di kebun setiba di rumah mendapatkan pelayanan dari istri. “Ketika saya ajak, ia malah menolak dan mendorong saya hingga terjatuh dari ranjang,” kata warga Jalan Amang Haya Desa Karangan Seberang Kecamatan Karangan ini.
DN mengaku menyesal telah menganiaya Yupa – begitu istrinya disapa, hingga tewas. Ia membenarkan, perbuatannya karena cemburu ketika mengetahui istrinya mendapat telepon dari seorang pria. Ketika ditanya, Yupa yang sudah berstatus janda beranak satu mengaku yang menelepon temannya. “Sebelumnya saya juga lihat gambar ia berciuman dengan mantan pacarnya ketika pulang lebaran tadi,” ujar DN ketika ditanya Suara Kutim.com seraya dibawa ke ruang tahanan.(SK12)