SANGATTA (19/3-2019)
Tidak adanya jaminan sosial kesehatan atau BPJS Kesehatan bagi tenaga kerja, tenaga kerja harian lepas yang bekerja pada perusahaan kelapa sawit.“Memang masih banyak karyawan perusahan, khususnya perusahan perkebunan yang tidak memiliki jaminan sosial kesehatan dari BPJS. Hal ini kami ketahui, saat kami membentuk panitia kerja (Panja) ketenagakerjaan, dua tahun lalu. Disitu ketahuan, kalau masih ada sekitar 70 persen karyawan perusahan yang belum memiliki jaminan kesehatan dari BPJS, terutama buruh harian lepas,” ujar anggota DPRD Kutim, Uce Prasetyo.
Ia menyebutkan, dampak dari Panja itu, diakui setelah dilakukan survey lagi, ternyata sudah ada sekitar 70 persen karyawan perusahan yang menerima BPJS kesehatan. Sisanya, bisa jadi karena memang kesengajaan dari perusahan dengan berbagai alasan, seperti untuk mengurangi biaya operasioanal atau tanggungjawab. Namun juga bisa jadi karena karyawan tersebut berstatus buruh harian lepas yang memang tidak ada KTP Elektronik. Sebab, untuk mendaftar masuk BPJS Kesehatan harus memiliki E-KTP.
“Jadi tidak masuknya karyawan ke BPJS kesehatan bukan melulu karena kesalahan perusahan, namun banyak juga karena memang kesalahan karyawan sendiri. Sebab banyak karyawan di perusahan yang datang tanpa KTP. Karena itu saat akan mengurus adminitasi memang tidak bisa. Tapi, memang ada karyawan tidak masuk BPJS, karena kenakalan perusahan, untuk menghindari beban keuangan,” sebut Uce.
Dia mengakui banyaknya karyawan yang belum masuk BPJS ini, merupakan bagian dari sekitar 22 ribu warga Kutim, yang saat ini belum masuk BPJS kesejatan. Sebab 22 ribu warga ini, terindikasi tidak memiliki data kependudukan yang benar, terutama tidak memiliki E-KTP.(ADV-Humas DPRD Kutim)