SANGATTA (19/3-2019)
SA (31) seorang ibu rumah tangga (IRT) hanya tertunduk menatap lantai Resnarkoba Polres Kutim. Mukanya tampak kusut, sementara matanya bengkak habis menangis setelah ditangkap jajaran Resnarkoba Polres Kutim.
Warga Gang Bone II Kelurahan Teluk Lingga Sangatta Utara ini, tampak lemas dan wajahnya pucat ketika ditangkap anggota Resnarkoba Polres Kutim.“SA diamankan Senin kemarinm di Jalan AW Syahrani Sangatta Utara,” terang Kapolres Kutim AKBP Teddy Ristiawan, Selasa (19/3).
Bersama Kasat Resnarkoba Iptu Mikael Hasugian, disebutkan saat diamankan ditemukan 1 poket sabu seberat 1 gram. “Tersangka saat itu memang dipancing anggota, ia diketahui sebagai pengedar dari informasi masyarakat yang ketika dilakukan pendalaman ternyata ada kaitan dengan sejumlah tersangka lain yang pernah ditangkap,” terang Iptu Mikael Hasugian.
SA yang mengaku menjual sabu karena himpitan ekonomi, kini pasrah ketika digelandang ke ruang tahanan Polsek Sangatta Utara tempat tahanan wanita dan anak- anak. Wanita kelahiran Blora Jawa Tengah ini, disangka melanggar pasal Pasal 114 ayat (1 ) jo pasal 112 ayat ( 1 ) Undang-Undang Narkotika.(SK11)