SANGATTA,Suara Kutim.com (17/1-2017)
Kutai Timur (Kutim) mengusulkan Upah Minimum Sektoral Kabupaten (UMSK) Sektor Pertambangan Batu Bara tahun 2017 sebesar Rp 2.575.000 ke Gubernur Kaltim. Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kutim, Abdullah Fauzie, menyebutkan UMSK yang diusulkan baik 4,5 persen dari UMK Kutim 2017 yang mencapai Rp 2.464.108.
Ditemui di ruang kerjanya, Selasa (17/1) Fauzie menerangkan UMSK sudah diusulkan ke Gubernur Kaltim dan tinggal menunggu penetapan. “Jika telah ditetapkan, nantinya UMSK sektor Pertambangan Batu Bara 2017 ini diberlakukan terhitung sejak 1 Januari 2017 hingga 31 Desember 2017. Sementara nilai untuk UMSK Sektor Perkebunan 2017, kemungkinan akan menyusul setelah ditetapkan UMSK Sektor Pertambangan Batu Bara. Serta nilainya kemungkinan tidak jauh berbeda dengan UMK Kutim 2017,” beber Fauzie.
Dijelaskan, UMSK 2017 ditetapkan berdasarkan rapat dan kesepakatan antara tim pengupahan, serikat pekerja dan asosiasi pengusaha di Kutim. Tim pengupahan, ujar Fauzi, telah melakukan evaluasi dan pengecekan harga-harga bahan pokok di Kutim.
Terhadap nilai UMSK yang ditetapkan, Fauzi optimis pekerja dapat menerima terlebih rata-rata pekerja tambang di Kutim menerima upah di atas UMSK. (SK3)