SANGATTA,Suara Kutim.com (6/9)
Terus meningkatnya defisit APBD Kutai Timur (Kutim) tahun 2016, membuat Pemkab bergerak cepat mencari formula mengatasinya. Berbagai rapat ditengah tuntutan sejumlah kontraktor minta proyek yang mereka kerjakan dibayar, terus digelar. “Berbagai opsi diurai untuk menemukan titik temu yang kelak tidak membebani APBD Kutim, terutama jika pemkab harus meminjam kepada bank atau pihak lainnya,” kata Kepala Bappeda Suprihanto.
Kepada wartawan, ia menyebutkan harus ada upaya yang bisa dilakukan menyelamatkan APBD Tahun 2016 hingga akhir tahun nanti. Diakui, Bupati Ismunandar bersama TAPD berupaya mencari jalan keluar agar APBD tetap sehat. “Kebijakan yang akan diambil salah satunya mengajukan pinjaman dana segar kepada lembaga keuangan, seperti Bank Kaltim dan Sarana Multi Infrastruktur (SMI),” beber Suprihanto seraya kembali menegaskan meminjam salah satu opsi karena masih ada opsi lainnya.
Ditanya Suara Kutim.com besaran dana yang akan dipinjam, ia mengungkapkan pada Bank Kaltim dimana ada dana Pemkab Kutim dijadikan modal usaha, pemkab berencana meminjam Rp400 miliar dengan bunga 5 persen.
Ia tidak membantah, uang yang dipinjam untuk membiayai sejumlah proyek yang sudah dikerjakan terutama proyek-proyek penunjukan langsung yang kabarnya mencapai ribuan paket.
Terhadap proyek-proyek pembayarannyta ditunda atau menggunakan di cicil mulai tahun 2017 sehingga menjadi proyek multi years.
Mantan Kabag Pembangunan Setkab Kutim ini mengakui selain Bank Kaltim, pemkab mengajukan pinjaman melalui SMI sebesar Rp300 M dengan bunga 7,5 persen. “Saat ini sedang mempersiapkan kelengkapan persyaratan terkait kredit itu, namun intinya, bagaimana pemerintah Kutim memilah proyek-proyek mana yang menjadi skala prioritas dan bisa dibayarkan terlebih dahulu atau yang mana akan dilakukan penghentian total. Ini yang akan dibahas bersama tim anggaran pemerintah daerah (TAPD) dan SKPD yang kebuituhan dananya besar seperti Dinas PU, Dinas Kesehatan, Dinas Pendidikan dan Kebudayaan, dan Dinas Perhubungan,” sebut Suprihanto tanpa menerangkan apa yang akan menjadi jaminan jika melakukan pinjaman ke bank atau SMI.(SK3/SK13)