<em>SANGATTA,Suara Kutim.com (10/2-2017)
JM (26) wargab Desa Salo Cela Muara Badak Kutai Kartanegara (Kukar) sejak Kamis (9/2) merikuk dibalik jeruji Polres Kutim. Ia ditangkap jajaran Satresnarkoba Polres Kutim di Desa Martadinata Teluk Pandan ,bersama barang bukti sebanyak 5 gram Narkoba yang diduga jenis sabu. “JM diamankan Kamis dinihari,” terang Kapolres Kutim Rino Eko, Jumat (10/2).
Didampingi Kasat Narkoba Iptu Abdul Rauf, disebutkan, keterlibatan JM dalam peredaran gelap Narkoba di Teluk Pandan berbagai informasi yang dihimpun tim Opsnal. Disebutkan Abdul Rauf saat diamankan, JM sedang dibonceng AN. “Saat dicegat, AN langsung melarikan diri namun JM berhasil bersama barang bukti yang sempat dibuang, meski demikian sempat ketahuan,” beber Abdul Rauf.
Dalam pemeriksaan awal, JM mengaku sabu yang ia bawa merupakan titipan sementara ia mengaku hanya sebagai kurir dengan upah Rp250 ribu. JM yang tampak banyak menatap lantai ruang Resnarkoba Polres Kutim ini, mengaku dengan gaji Rp1,2 juta sebagai cleaning servis sebuah perusahaan di Muara Badak, tidak bisa memenuhi kebutuhan rumah tangganya. “Rencananya uang upah sebagai kurir sabu, ditransfer kepada istrinya di Sulawesi untuk membiayai kebutuhan hidup istri dan kedua anaknya,” sebut Abdul Rauf serata menambahkan perbuatan JM bertentangan dengan pasal 112 dan atau 114 Undang-undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.(SK2)