SANGATTA,Suara Kutim.com (11/10)
Kewajiban Pemkab Kutai Timur (Kutim) kepada kontraktor yang belum dibayar pada APBD Tahun 2016 sebesar Rp526 miliar dibayar pada tahun 2017. Utang pemkab ini, tidak termasuk proyek yang dikelola Bagian Perlengkapan dan Aset serta Bagian Umum dan Protokol Setkab Kutim.
Kepala Bagian Pembangunan Setkab Kutim, Noviari Noor dalam rapat kerja Bupati bersama seluruh pimpinan SKPD di lingkungan Pemerintah Kutai Timur,menyebutkan hutang tertinggi pada Dinas Pekerjaan Umum (PU) sebesar Rp 390 miliar, kemudian Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) mencapai Rp 102 miliar, Dinas Pertanian dan Peternakan sebanyak Rp 14,7 miliar dan RSUD Kudungga Sangatta sebesarRp 12, 4 miliar. Sementara di 40 SKPD, ada 10 SKPD dan 1 Bagian di lingkup Setkab Kutim yang sudah melaporkan progres pekerjaan tahun 2016.
Terkait utang yang ada, Wakil Bupati Kutai Timur Kasmidi Bulang, minta SKPD melaporkan progres pekerjaan dan proyek yang telah dikerjakan tahun 2016. “Ini dilakukan agar tidak terjadi selisih angka perhitungan jumlah hutang tunggakan pembayaran proyek yang akan dibayarkan tahun depan. Padahal, batas pelaporan sesuai instruksi Bupati Kutim yakni 6 Oktober 2016,” kata Wabup Kasmidi Bulang.
Tidak itu saja, Kasmidi mengancam jika kepala SKPD yang tidak memasukkan laporan hutang pekerjaan otomatis tidak akan masuk dalam list pembayaran hutang pada tahun depan dan hutang tersebut ditanggung SKPD masing-masing.
Dalam catatan yang didapat Suara Kutim.com beberapa paket utang yang ada yakni pada Bagian Pengembangan Masyarakat Setkab Kutim sebesar Rp 1,3M, Badan Perpustakaan Rp 349 juta, Bappeda Rp 2,3 M, Badan Ketahanan Pangan Rp 24 juta, BP2KB Rp 57 juta, Badan Litbang Rp 1,4 M, Diskop UKM Rp 64 juta, Disbun Rp 114 juta dan Distamben Rp 149 juta.(SK2/SK3/SK13)