Beranda hukum Wabup Kasmidi Larang Barang Dinas Dibawa Mutasi

Wabup Kasmidi Larang Barang Dinas Dibawa Mutasi

0

Loading

SANGATTA,Suara Kutim.com (9/1-2017)
Bukan rahasia umum mutasi pejabat, pejabat yang dimutasi kerap membawa barang-barang inventaris kantor yang selama inidigunakan terutama kendaraan dinas baik mobil maupun sepeda motor.
Terhadap mutasi yang digelar Jumat (6/1) pekan lalu, Wakil Bupati (Wabup) Kutai Timur (Kutim) Kasmidi Bulang mengingatkan pejabat yang terkena mutasi dan rotasi tidak membawa serta barang-barang inventaris kantor. “Barang investaris tersebut merupakan milik kantor dan bukan milik pribadi pejabat bersangkutan,” pesan Kasmidi.
Saat memimpin coffe morning pertama di tahun 2017, Senin (9/1) di Kantor Bupati Kutim, ia menandaskan akan menindak pejabat yang tetap membawa barang inventaris. “Silahkan lapor kepada saya dan akan ditindak tegas. Terlebih instruksinya sudah sangat jelas,” kata Kasmidi seraya menambahkan ada pengecualian bagi instansi yang dilebur ke instansi lainnya.
Dalam catatanya, berdasarkan Perad Kutim ada beberapa SKPD dilebutr karena perubahan kewenangan seperti Badan Pendidikan dan Pelatihan (Diklat) dilebur ke Badan Kepegawaian Daerah (BKD) menjadi Badan Kepegawaian, Pendidikan dan Pelatihan (BKPP), Dinas Pertambangan dan Energi (Distamben) kewenangannya ditarik Provinsi kemudian asetnya dilebur ke Dinas Lingkungan Hidup.
Investigasi Suara Kutim.com penggunaan kendaraan dinas di lingkungan Pemkab Kutim tidak teratur, baik standar maupun kelayakan. Dibeberapa SKPD terdapat mempunyai kendaraan lebih banyak terutama mobil sementara ada SKPD kekurangan, anehnya mobil-mobil dinas justru dipakai pegawai dengan status pelaksana atau staf biasa.(SK3)