Sangatta (13/4-2020)
Keberadaan pos pemeriksaan dan pemantauan yang dibentuk Pemerintah Kutai Timur (Kutim) pada setiap pintu masuk ke wilayah Kutim, dinilai efektif untuk melakukan pemantauan terhadap aktifitas keluar-masuk warga, serta antisipasi jika ada warga atau pendatang yang masuk ke Kutim dan terdeteksi memiliki gejala-gejala gangguan kesehatan yang mengarah pada indikasi terpapar Virus Corona atau Corona Virus Disease 2019 (COVID-19). Demikian diungkapkan Wakil Bupati Kutim, Kasmidi Bulang kepada awak media, Sabtu (11/4) kemarin.
Dikatakan, keberadaan pos penjagaan pada setiap pintu masuk ke wilayah Kutim yang telah dibentuk dan berjalan lebih kurang selama 3 minggu, cukup efektif untuk mendata setiap warga Kutim yang masuk atau keluar wilayah Kutim. Selain itu, pos penjagaan ini juga memberikan informasi kepada tim COVID-19 Kutim terkait aktifitas masuknya pendatang dari luar Kutim, terutama dari daerah yang rawan penyebaran COVID-19.
“Saya menilai lebih kurang 3 minggu berjalan dari kegiatan yang dilakukan tim gabungan pada setiap pos penjagaan yang ditempatkan di setiap jalur masuk wilayah Kutim, sudah cukup efektif. Aktifitas keluar-masuk masyarakat bisa terpantau dan terlaporkan secara rutin ke Posko Utama COVID-19 Kutim. Terutama bagi warga Kutim ataupun masyarakat pendatang yang diketahui baru tiba dari daerah-daerah yang telah terjadi penyebaran atau penularan secara transmisi lokal, ataupun dari daerah episentrum yang menjadi zona merah penyebaran COVID-19,” ujarnya.
Lanjutnya, dari instruksi yang telah diberikan kepada petugas pemeriksa pada setiap pos, jika dalam proses pendataan warga masuk memang menemukan ada yang mengalami gangguan kesehatan dan mengarah pada indikasi dugaan terpapar COVID-19, maka bisa langsung diarahkan kepada Rumah Sakit yang telah ditunjuk sebagai Rumah Sakit rujukan penanganan COVID-19, yakni RSUD Kudungga Kutim.
“Pada setiap pos jaga sudah kami siapkan tenaga kesehatan. Sehingga masyarakat yang masuk-keluar tidak hanya dilakukan pendataan kartu identitas serta alamat tujuan di wilayah Kutim, tetapi juga dilakukan pemeriksaan kesehatan, terutama pengecekan suhu tubuh menggunakan alat pengukur temperatur suhu tubuh. Jika suhu tubuhnya melebihi batas wajar atau di atas 37 derajat celsius, maka tim kesehatan akan langsung merujuk warga tersebut untuk ditangani secara medis, melalui petugas medis Puskesmas setempat. Jika kondisinya cukup parah, maka akan langsung dirujuk ke RSUD Kudungga,” jelas Kasmidi.
Ditambahkan Kasmidi, saat ini Pemkab Kutim sudah memberlakukan penempelan stiker informasi kepada setiap warga Kutim maupun pendatang yang masuk ke wilayah Kutim, usai dilakukan pendataan oleh petugas di setiap pos jaga pintu masuk. Jika diketahui warga atau pendatang tersebut usai melakukan perjalanan dari daerah yang termasuk zona merah COVID-19 ataupun telah terjadi penularan secara orang perorang atau transmisi lokal, maka di rumah warga tersebut akan dipasangi stiker informasi berwarna merah dengan status ODP (Orang Dalam Pemantauan).
“Jika diketahui warga ataupun pendatang tersebut baru tiba atau usai melakukan perjalanan dari daerah yang termasuk zona merah, maka di rumahnya petugas akan memasang stiker merah sebagai ODP (Orang Dalam Pemantauan, red). Sementara jika bukan berasal dari daerah zona merah, diberikan stiker berwarna putih dengan informasi sebagai pelaku perjalanan. Namun baik penerima stiker merah maupun putih, keduanya tetap diwajibkan melakukan isolasi secara mandiri di rumah selama 14 hari dan akan dilakukan pengawasan oleh Ketua RT maupun petugas medis Puskesmas di wilayah masing-masing. Jika selama masa isolasi mandiri diketahui warga tersebut “Nakal” dan tetap beraktifitas di luar rumah, maka petugas keamanan dari Babinsa dan Babin Kamtibmas akan memasang garis polisi pada rumah warga tersebut,” tegas Kasmidi.(Adv – Kominfo)