SANGATTA (3/10-2017)
Wakil Bupati (Wabup) Kutai Timur (Kutim) Kasmidi Bulang memerintahkan Inspektur Wilayah Kabupaten (Itwilkab) dan Kepala Badan Kepegawaian dan Diklat, melakukan investigasi terhadap jual beli atau pungutan liar (Pungli) terkait pengangkatan TK2D Pemkab Kutim.
Kepada Suara Kutim.com, Selasa (3/10) dijelaskan, investigasi diperlukan karena adanya lporan masyarakat terkait jual beli SK TK2D Pemkab Kutim tahun 2017. “Masalah jual beli SK TK2D itu harus dicari kebenaran informasi, apa benar terjadi jual beli atau tidak. Kalau sifatnya ucapan terima kasih, saya kira nggak masalah sepanjang tidak ada paksaan,” ujar Kasmidi Bulang.
Terkait jika investigasi menemukan kebenaran, orang nomor dua di Pemkab Kutim ini menjanjikan tindakan tegas. Menurutnya, jika pegawai biasa akan ditindak sesuai aturan yang ada namun jika pejabat akan dicopot dari jabatannya.
Disebutkannya, pemberian SK TK2D sejumlah pegawai di kecamatan semata-mata untuk membantu pegawai honor yang diangkat sekolah, pimpinan puskesmas atau camat. “Untuk itu, Itwil dan Badan Kepegawain harus melakukan penelusuran guna mencari informasi yang benar, karena ini menyangkut nama Pemkab,” tandasnya.
Masalah SK TK2D Pemkab Kutim yang dikabarkan diperjual belikan antara Rp5 Juta hingga Rp15 juta ini disuarakan Bupati Ismunandar, saat memimpin coffe morning. Selain itu, Fraksi PDI Perjuangan DPRD Kutim saat menyampaikan pemandangan umum fraksi terhadap RAPBD Perubahan Tahun 2017, juga mengungkapkan hal yang sama. (SK2/SK3)