SANGATTA,Suara Kutim.com (16/12)
Sejumlah warga Sangkulirang dan Kutai Timur (Kutim) menyambut positif putusan Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Sangatta yang menghukum Jurjani alias Ijur (45) dengan hukuman mati.
Mereka berpendapat, hukuman mati yang kali pertama terjadi di Kutim ini harus menjadi pembelajaran bagi semua pihak. “Kami secara pribadi menyerahkan sepenuhnya aparat hukum, karena yang paham bentul tentu hakim yang mengadili Ijur namun diakui putusan itu sudah memenuhi rasa keadilan,” ujar Tajuddin – Camat Sangkulirang.
Pendapat serupa juga dilontarkan warga Sangkulirang lainnya seperti Agus, Jali dan Siti. Mereka menilai apa yang dilakukan Ijur terhadap Nesya Nur Asylya memang di luar batas prikemanusiaan. “Azly itu anak kecil, bau kencur yang nggak ngerti apa-apa tapi kenyataannya diperlakukan Ijur begitu sadisnya. Namun, terkait hukuman tentu hakimlah yang menilai dan hukuman apa saja yang pantas,” kata Agus ketika ditemui terpisah.
Beberapa warga Sangatta juga menilai putusan Majelis Hakim yang terdiri Tornado Edmawan sebagai ketua majelis, dan anggota Andreas Pungky Maradona serta Nurahmat, seimbang dengan perbuatan dengan Ijur. “Pantas, jika hukuman mati dijatuhkan kepada Ijur karena perbuatan tersebut benar-benar tidak prikemanusiaan dan jika pelakunya mendapat ganjaran hukuman ringan tidak seimbang dan tidak pantas,” ujar Norma – warga Sangata Utara.
Seperti diwartakan, Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Sangatta, Selasa (13/12) memvonis Jurjani alias Ijur (45) dengan hukuman mati. Dalam amarnya, majelis dengan tegas menyebutkan perbuatan Jur terbukti dan sadis telah mencabuli, membunuh dan membakar Nesya Nur Asylya yang masih balita dan kerap memanggil Jur seperti orang tuanya. “Perbuatan terdakwa terbukti dan bertentangan dengan Pasal 340 KUHP yakni dengan sengaja dan rencana lebih dahulu merampas nyawa orang lain,” kata Tornado Edmawan. (SK12)