Kukar – Aroma kekecewaan tercium tajam dari Dusun Tani Jaya, Desa Batuah, Kecamatan Loa Janan, menyusul lambatnya penanganan pasca-longsor yang mengguncang kawasan itu. Ketua Aliansi Pemuda Tani Jaya Bersatu, Andi Muhd Alhafiz Syahdiana, menyatakan bahwa warga terdampak belum melihat langkah konkret dari DPRD maupun Pemprov Kalimantan Timur.
“Warga terdampak masih menanti langkah konkret, bukan hanya kesepakatan di atas meja. Jangan sampai RDP hanya menjadi formalitas tanpa hasil nyata bagi masyarakat,” tegas Andi dalam pernyataan tertulisnya, Kamis (19/6/2025).
Menjawab tudingan tersebut, Wakil Ketua Komisi III DPRD Kaltim, Akhmed Reza Fachlevi, menegaskan bahwa pihaknya telah bergerak cepat. Ia menyebut kunjungan langsung ke lokasi dilakukan pada 29 Mei, diikuti dengan Rapat Dengar Pendapat (RDP) pada 2 Juni 2025 bersama sejumlah pihak terkait.
“Komisi III tidak tinggal diam. Kami sudah turun langsung ke lapangan dan menindaklanjuti dengan RDP. Ini membuktikan bahwa kami serius dan sigap menanggapi persoalan ini,” ujar Reza pada Jumat (20/6/2025).
RDP tersebut melibatkan Dinas ESDM, Pemerintah Desa Batuah, Pemkab Kukar, BBPJN Kaltim, PT BSSR, serta tim ahli dari Universitas Mulawarman. Hasil kajian ilmiah menyebutkan bahwa penyebab longsor adalah faktor alam, bukan aktivitas tambang, mengingat titik longsor berjarak 1,7 kilometer dari area operasi PT BSSR, lebih jauh dari ketentuan minimum 500 meter.
“Kami tetap terbuka terhadap kajian pembanding dari masyarakat, dan menyambut baik inisiatif Aliansi untuk menyusunnya. Semua masukan penting untuk memperkuat transparansi,” lanjut Reza.
Menurutnya, fokus saat ini adalah relokasi dan pemulihan warga terdampak. Pemerintah telah menyiapkan lahan baru dan menyelesaikan pengukuran, tinggal menunggu proses penganggaran.
“Beberapa perusahaan sekitar Batuah juga telah menyatakan siap membantu secara sosial dan kemanusiaan,” jelas Reza, anggota dewan dari dapil Kukar.
Ia menegaskan bahwa DPRD bertugas sebagai pengawas dan fasilitator, bukan pelaksana teknis atau pemberi izin usaha.
“Jika ditemukan pelanggaran, kami mendorong pemerintah untuk mengeluarkan rekomendasi. Tapi untuk pencabutan izin, itu adalah kewenangan pusat,” tegasnya.
Reza menutup pernyataannya dengan komitmen mendukung proses penyelesaian yang adil dan transparan melalui kajian-kajian berbasis data, demi keselamatan dan kepastian hukum bagi masyarakat Batuah. (ADV).