Beranda foto Waw, Anggota Parlemen Juga Harus Berhenti Jika Maju di Pilkada

Waw, Anggota Parlemen Juga Harus Berhenti Jika Maju di Pilkada

0
KADER GOLKAR : Mahyunadi bersama Wagub Kaltim saat berada di Masjid Agung, Rabu (8/7) sore . Dibelakangnya ada Kasmidi Bulang yang juga akan maju di Pilkada melalui Partai Hanura dan bergandeng tangan dengan Ismunandar - Sekda Kutim yang diusung PPP.

Loading

SANGATTA,Suara Kutim.com (8/7)
Sejumlah kandidat kepala daerah dan wakil kepala daerah dari anggota parlemen termasuk kepala daerah saat ini, sejak sore tadi dibuat kaget dengan keluarnya putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menetapkan semua anggota parlemen jika ingin menjadi calon kepala daerah wajib mengundurkan diri sama dengan PNS, TNI dan Polri.
Dalam sidang akhirnya, Rabu (8/7) sore, MK, lapor Thamrin – kontributor Suara Kutim.com di Jakarta, menegaskan dalam UU Pilkada tidak ada keadilan antara calon dari PNS, TNI dan Polri wajib berhenti sementara dari DPR-RI, DPD, MPR, dan DPRD serta pejabat politik lainnya tidak. “Calon dari jabatan politik apabila ditetapkan resmi sebagai calon dalam jabatan publik atau jabatan politik yang mekanismenya dilakukan melalui pemilihan, maka harus membuat surat pengunduran diri yang tidak dapat ditarik kembali,” kata Hakim Wahihudin Adam S saat membacakan putusan di MK.
Diungkapkan dalam pasal 7 huruf s dan d UU Nomor 8 Tahun 2015 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota, ditegaskan anggota DPR, DPD dan DPRD yang mencalonkan diri sebagai kepala daerah atau wakil kepala daerah tidak perlu mundur namun cukup memberitahu pimpinan.
Majelis Hakim MK, ujar Thamrin, beranggapan syarat berhenti atau mengundurkan diri dari tak hanya berlaku bagi PNS, TNI dan Polri semata tetapi juga berlaku bagi anggota DPR, DPD serta DPRD juga harus mundur sehingga ada keadilan. “Mengapa syarat yang sama tidak berlaku bagi anggota DPR, DPD dan DPRD. Oleh karena itu, agar proporsional dan memenuhi tuntutan hukum yang adil bagi PNS maupun anggota DPR, DPD maupun anggota DPRD harus dipersyaratkan mengundurkan diri apabila hendak mencalonkan diri guna menduduki jabatan publik atau jabatan politik lainnya yang mekanismenya dilakukan melalui pemilihan umum,” ujar Wahihudin.
Terhadap putusan MK, Mahyunadi – Ketua DPRD Kutim, sebagai salah satu kandidat peserta Pilkada Kutim, menerangkan akan mempelajari sehingga belum memutuskan sikap. “Saya rasa karena putusan MK itu sudah mengikat, tentu harus ditaati tentu setelah ada perubahan di UU Pilkada dan PKPU, namun untuk saat ini masih dipelajari dulu dan dikonsultasikan dengan partai,” terangnya ketika ditemui Suara Kutim.com saat menghadiri Safari Ramadhan Wagub Kaltim, Rabu sore.
Catatan Suara Kutim.com saat ini ada sejumlah nama di DPRD Kutim yang akan berlaga di Pilkada nanti yakni Mahyunadi, Kasmidi Bulang dari Partai Golkar, kemudian Alfian Aswad dari Partai Demokrat, Agiel Suwarno dari PDI Perjuangan, Ismail dari Partai Nasdem.(SK-02/SK-03/SK-09/SK-011)