SANGATTA (7/10-2019)
Badan Narkotika Nasional (BNN) Kaltim kembali mengagalkan peredaran sabu dalam jumlah besar yakni 38 Kg. Barang haram asal Tawau ini, diamankan jajaran BNN di Bengalon. Sabu yang diamankan Sabtu (5/10) lalu,terang Deputi Pemberantasan BNN, Inspektur Jenderal Polisi Arman Depari, mengatakan sabu masuk lewat Kalimantan Utara menuju Kalimantan Timur. “Rutenya Tawau-Nunukan-Tarakan-Tanjung Selor-Berau-Samarinda. Walaupun tujuan akhir adalah Samarinda dan sekitarnya, BNN menengarai, sasaran peredaran termasuk Kutai Timur dan Balikpapan,” terangnya, Senin (7/10).
Dalam keterangan persanya di Balikpapan, disebutkan sabu senilai Rp76 M ini dikirim dari Tawau ke Nunukan melalui jalur laut, kemudian dengan kendaraan roda dua diteruskan dengan roda empat. “Tim gabungan telah mengintai aktivitas jaringan Narkoba inetrnasional ini pada 5 Oktober 2019 pukul 07.00 Wita. Tim gabungan BNN serta Dirjen Bea dan Cukai menghentikan sebuah kendaraan berkabin ganda yang distop di Jalan Ahmad Yani Bengalon,” terangnya.
Dari pemeriksaan yang dilakukan tim, ditemukan dua karung berisi 38 kemasan teh bermerek Guan Yin Wang yang ketika dites ternyata sabu. “Ada 38 paket masing-masing beratnya satu kilogram,” terangnya seraya menambahkan semua paket tidak dikemas rapi.
Dari operasi yang senyap itu, terang Arman, diamankan FK (34), TD alias T (51) sebagai pengirim, kemudian AS (39) dan RD (32) penerima. “FK adalah oknum PNS di Pemprov Kaltara dengan pangkat III d,” terangnya.
Dalam jumpa pers yang digelar sore tadi, diungkapkan, tersangka ada yang ditangkap di Bandara Sultan Aji Muhammad Sulaiman Sepinggan Balikpapan. Dua orang yang lain ditangkap di Samarinda. (SK8/SK11)