SANGATTA,Suara Kutim.com (27/6)
Sejumlah lahan di Kecamatan Karangan diperdagangan sejumlah warga Malaysia. Namun, lahan yang dijual tidak melibatkan aparat desa itu justru disebut sebagai wilayah Berau. Maraknya penjualan tanah di kawasan perbatasan ini diungkapkan Barnabas – warga Tepian Terap Kecamatan Karangan.
Kepada Suara Kutim.com, Sabtu (27/6) Barnabas yang mengaku merupakan keturunan Dayak Basab dan selama ini tinggal di Karangan, menyesalkan adanya penjualan lahan yang berada di bibir tapal batas Kutim dengan Berau. “Bahkan mereka menjual tanpa sepengetahuan aparat desa Tepian Terap, pasalnya wilayah yang dijual termasuk wilayah Tepian Terap,” ujar Barnabas.
Sebagai warga yang lama bermukim di kawasan tapal batas kedua kabupaten, Barnabas juga menyesalkan adanya penerbitan ijin usaha oleh Pemkab Berau yang melampaui batas wilayah. “Rumah saya ini sudah lama berdiri, tiba-tiba saja saya diusir pihak perusahaan yang menyebutkan kalau rumah saya termasuk lahan usaha perusahaan berdasarkan ijin usaha Pemkab Berau,” bebernya.
Kepada Pemkab Kutim dan Kaltim, mengharapkan segera diselesaikan masalah tapal batas antara Kutim dengan Berau karena telah mengancam kenyamanan warga Tepian Terap. Soal batas wilayah ini, banyak pihak menyebutkan tidak jelas.
Namun Barnabas membantahnya, pasalnya kedua masyarakat adat di kedua daerah pernah membuat tapal batas yang disepakati bersama. “Soal batas Berau dengan Kutim karena politik, terutama masalah izin perkebunan sehingga perbatasan dikaburkan oknum yang kemudian datang menjual tanah atau aparat yang tidak tahu menahu masalah lokasi lalu mengklaim itu wilayah yang ada masuk Berau,” sebut Barnabas seraya menyebutkan desanya merupakan daerah yang berbatasan dengan Desa Lempake Berau.
Ditandaskan Barnabas, perbatasan kedua desa, sangat jelas bajkan ia menyebutkan sejak neneknya hingga sekarang ada perjanjian antara masyarakat adat kedua desa perbatasan itu. “Desa sebelah itu semuanya juga keluarga kami karenanya kami masih satu rumpun namun kami tetap menghargai perbatasan. Karena itu ada perjanjian masyarakat adat kedua desa itu,” beber warga RT 4 Tepian Terap ini.(SK-04/SK-07/SK-11)