Sangatta (18/3-2019)
Wakil Ketua DPRD Kutai Timur, Yulianus Palangiran menggelar Sosialisasi Perda Kutim Nomor 1 Tahun 2018 tentang Retribusi PPI (Pangkalan Pendaratan Ikan), Senin (18/3) di kantor Desa Swarga Bara, Kecamatan Sangatta Utara.
Kepada warga desa Swarga Bara, Yulianus mengatakan dengan adanya Perda Retribusi PPI, seharusnya bisa menjadi kunci optimalisasi PPI Kanyamukan.
“Selama ini PPI Kenyamukan seolah mati suri. Ada aktifitas, tetapi tidak menghasilkan pendapatan apapun bagi Pemerintah Kutim. Sehingga sumbangsih PPI kenyamukan terhadap pendapatan asli daerah (PAD) Kutim, juga Nol,” ujar Yulianus. Karenanya, dengan adanya perda ini diharapkan pemerintah bisa kembali menghidupkan PPI Kenyamukan. “Sehingga bukan saja nelayan, tetapi masyarakat juga ikut bergairah karena adanya aktifitas jual-beli dan angkut ikan dan hasil tangkapan laut lainnya di PPI Kenyamukan tersebut,” ujarnya.(ADV-DPRD KUTIM)