Anas bersaksi dalam kasus Nazaruddin |
SANGATTA,Suara Kutim.com
Selain Nazaruddin menyebut telah memberikan Rp5 M kepada Bupati Isran Noor, ternyata Mantan Wakil Direktur (wadir) Keuangan Grup Permai, Yulianis juga mengaku pernah diperintah Nazaruddin untuk mengurus izin perusahaan tambang di Kutim dengan menyediakan dana operasional Rp500 juta. “Dana operasional yang disediakan sebesar lima ratus juta yang digunakan untuk kegiatan geologis, administrasi, sewa kantor juga ada untuk pengurusan izin dengan lima perusahaan,” kata Yulianis saat bersaksi untuk Anas di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (13/8) lalu.
Secara detail, lapor Yan Badri, Kontributor Suara Kutim.com di Jakarta, Yulianus menyebutkan untuk memudahkan kegiatan pertambangan di Kutim, ia pernah dikenalkan Nazaruddin dengan Khalilur R Abdullah alias Lilur dan Toto Gunawan sebagai orang dekat atau kepercayaan Anas Urbaningrum. “Mereka enggak bilang kalau mereka itu orang Anas ke saya. Saya tahu baru-baru sekarang ini kalau Lilur dan Pak Toto itu orangnya Pak Anas, tapi saat itu saya tidak tahu,” terang Yulianus dalam persidangan yang mendapar perhatian berbagai media di Jakarta itu.
Menjawab pertanyaan majelis hakim PN Tipikor Jakarta, Yulianis menyebutkan ada dana yang dikucurkan ke Isran Noor sebesar Rp2 miliar untuk pengurusan izin, namun bukan ia memberikan langsung melainkan melalui Nazaruddin. “Kata Nazaruddin ada untuk pak bupati sebesar dua milliar sebagai biaya pengurusan untuk izin, karena saat itu saya kasih cek ke Pak Nazaruddin,” sebut Yulianus.
Sebelumnya dalam surat dakwaan JPU, disebutkan Anas pernah mengeluarkan Rp 3 miliar untuk pengurusan izin perusahaan tambang di Kutim. Bahkan JPU, mengungkapkan pada tahun 2010 diadakan pertemuan di Hotel Sultan antara Anas, Isran Noor kemudian Khalilur R Abdullah alias Lilur, M Nazaruddin dan Toto Gunawan untuk membicarakan pengurusan izin usaha pertambangan (IUP) PT Arina Kota Jaya.
Data yang dikemukan JPU, tambang milik Anas di Kutim ini luasnya antara 5.000-10.000 hektar yang terletak di Bengalon dan Kongbeng. Untuk penerbitan IUP Nazar memerintahkan Yulianis selaku Direktur Keuangan Permai Grup mengeluarkan Rp 3 miliar yang diberikan dalam tiga cek yakni satu lembar cek senilai Rp 2 miliar kemudian satu lembar cek senilai Rp 500 juta atas nama PT Berkah Alam Melimpah dan satu lembar cek senilai Rp 500 juta. “Isran Noor menerbitkan Keputusan Bupati Kutai Timur tentang persetujuan Izin Usaha Pertambangan (IUP) eksplorasi kepada PT Arina Kota Jaya tanggal 26 Maret 2010,” terang JPU.(SK-02)