SANGATTA (8/11-2017)
Keinginan Bupati Kutai Timur (Kutim) Ismunandar semua perizinan masuk dalam koordinasi Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PMPTSP), ditolak Kepala Dinas Pertanahan dan Penataan Ruang (PPR) Yusuf Samuel.
Kepada Suara Kutim.com, mantan Kabag Perekonomian Setkab Kutim ini menyebutkan jika memusatkan seluruh perizinan di Kutim melalui PMPTSP, tidak mungkin.
Ia menyebutkan, selain menambah pekerjaan PMPTSP, juga tidak ada tenaga teknis yang mengurusi perizinan yang memang selama ini diproses dan dikeluarkan instansinya seperti izin lokasi bagi perusahaan perkebunan.
“Bagaimana bisa jika ditangani PMPTSP, mereka tidak ada SDM yang mumpuni meski pelayanan satu pintu itu permintaan bupati agar seluruh perizinan ditangani PMPTSP, yang tiada lain instruksi Presiden Jokowi sesuai sarana Komisi Pemberantasan Korupsi,” sebutnya.
Menurut Yusuf, perizinan yang selama ini ditangani pihaknya diambil alih PMPTSP, kedepannya instansinya tidak memiliki kerjaan, begitu pula dengan Bagian Hukum yang memang menjadi bagian penting dalam memproses secara teknis dalam penerbitan izin-izin lokasi selama ini.
Menurutnya, sejak Bulan Juni lalu sudah ada 13 izin lokasi perusahaan perkebunan yang diterbitkan. Diungkapkan, ke 13 izin lokasi perkebunan itu merupakan perpanjangan dari izin lokasi perusahaan yang sebelumnya sudah diterbitkan.
Sedangkan dalam proses pengurusan izin lokasi dengan status perpanjangan ada 11 perusahaan. “Dalam penerbitan izin-izin ini, jika prosedur yang dilakukan sudah sesuai aturan dan juga dilakukan pengecekan langsung ke lapangan,” tandas Yusuf seraya menyatakan secara berulang tidak setuju perizinan digabung dengan PMPTSP.(SK2/SK3/SK13)