Beranda kesehatan 100 CPNS Kesehatan Ditempatkan di Desa

100 CPNS Kesehatan Ditempatkan di Desa

0
Bupati Ismunandar disaksikan Wabup Kasmidi Bulang menyerahkan SK CPNS bagi tenaga kesehatan serta penyuluh lapangan.

Loading

SANGATTA (7/11-2017)
Kegembiraan tampak nyata dari raut sejumlah 99 bidan dan 1 orang dokter ketika menerima Surat Keputusan (SK) Pengangkatan CPNS. Selain itu, juga diserahkan SK Menteri Pertanian terhadap 9 Tenaga Harian Lepas (THL) Penyuluh Pertanian.
Penyerahan kedua SK dilakukan Bupati Ismunandar , Selasa (11/7) di Kantor Bupati Kutim. Disaksikan, Wabup Kasmidi Bulang serta Sekda Irawansyah dan Kepala BKP2 Zainuddin Aspan, menaruh harapan CPNS Kementrian Kesehatan yang bertugas di Kutim, melaksanakan tugas sungguh-sungguh karena menjadi PNS saat ini sulit.
Selain itu, ia juga menaruh harapan, mampu memberikan layanan maksimal kepada masyarakat khususnya ditempat tugas. Hal serupa juga disampaikan Ismu kepada 9 orang THL Penyuluh Pertanian. “ Walaupun statusnya pegawai honorer Kementrian Pertanian atau pemerintah pusat, karena mengabdi di Kutai Timur maka diharapkan mampu melakukan pembinaan kepada petani-petani di Kutim. Hal ini sebagai upaya mensukseska program pemerintah dalam mewujudkan swasembada beras,” pesan Ismu.
Tidak hanya menaruh harapan besar bisa melaksanakan tugas sebaik mungkin, Ismu menjanjikan memberikan bantuan sarana transportasi berupa kendaraan roda dua bagi bidan agar memudahkan menjangkau dan memberikan pelayanan kepada masyarakat hingga ke pelosok desa di Kutim.
Terpisah, Kepala BKP2 Zainuddin Aspan menyebutkan 100 orang CPNS ditempatkan di seluruh desa di Kutim, kekurangannnya diisi 140g bidan yang berstatus Tenaga Kerja Kontrak Daerah (TK2D) Kutim. “Diharapkan 139 desa di Kutim minimal memiliki 1 orang tenaga bidan yang siap memberikan layanan dan pembinaan terutama bagi ibu hamil dan balita di setiap desa,” ujar Zainuddin.
Zainuddin menambahkan CPNS kesehatan wajib mengabdi minimal lima tahun yang merupakan kesepakatan bagi CPNS lulusan dari Kementrian Kesehatan. Ditegaskan, karena status masih CPNS 80 persen jika diketahui ada yang mangkir atau mengajukan pindah tugas, pengangkatan sebagai PNS dibatalkan.(SK3)