Beranda hukum Sawit PT GS dan Koperasi Elang Mentari Diembat ABG, Kerugian Rp1,6 M

Sawit PT GS dan Koperasi Elang Mentari Diembat ABG, Kerugian Rp1,6 M

0

Loading

SANGATTA (7/11-2017)
Berharganya tandan buah sawit (TBS) menjadi salah satu sasaran pencuri, pelaku dalam beraksi tak segan-segan membabat buah penghasil CPO ini dalam jumlah banyak. Demikian dilakukan kawanan sebut saja, Ro (bukan nama sebenarnya dan masih di bawah umur,red).
Ro yang tercatat warga Kongbeng diketahui mencuri buah sawit milik PT Gunta Samba (GS) serta milik Koperasi Elang Mentari Kongbeng. Jaksa Herianto sebagai jaksa yang menyeret Gagak, menyebutkan aksi pencurian yang dilakukan Ropada Selasa (11/4) lalu.
Disebutkan, bersama MT, Sa, Ad, NL, Yu dan Ric, terdakwa Romenggasak TBS PT Gunta Samba Kongbeng dengan cara memanen sawit yang bukan haknya. Lebih jauh, Jaksa Herianto mengungkapkan, kasus pencurian bermula ketika Kristian Hasmadi, Kejuk Deq, Ledjie Taq, Abdul Azis, Marten Slamet, Saud Juniar, Nyuk Song dan Emdeang Ledjie mengaku sebagai perwakilan masyarakat Desa Nehas Liah Ibing dan pernah terdaftar sebagai anggota Koperasi Serba Usaha Elang Mentari menyatakan mengambil lahan Koperasi Elang Mentari yang bermitra dengan PT Gunta Samba, seluas 200 Ha di Kongbeng.
“Surat pernyataan itu oleh Kristian Hasmadi dikirim kepada Yahya Thadeus Usat dan PT Gunta Samba. Berbekal surat pernyatan perwakilan warga Nehas Liah Ibing ini, terdakwa Robersama MT, Sa, Ad, NL, Yu dan Ric, mengkoordinir masyarakat Desa Nehas Liah Ibing mengambil buah sawit milik PT Gunta Samba atau Koperasi Elang Mentari yang terletak di lahan PT Gunta Samba Divisi 5 Kongbeng,” beber Jaksa Herianto.
Menariknya, dalam beberapa kali melakukan pencurian, Ro Cs menggunakan truk serta menjual TBS yang mereka “panen” ke PT Gunta Samba. Dalam pengakuan Gagak, sejak Selasa (21/3) hingga Selasa (11/4) melakukan 8 kali pencurian.
Hasil penjualan Ro Cs mendapat uang yang digunakan untuk keperluan bersama pelaku lainnya yang kini masih DPO Polres Kutim. Sementara PT Gunta Samba mengalami kerugian Rp277 juta lebih, Koperasi Elang Mentari mengalami kerugian Rp1,4 M.
Kasus yang baru masuk PN Sangatta ini, oleh Jaksa Herianto, Rodidakwa melanggar pasal
363 ayat (1) ke 4 KUHP Jo pasal 64 ayat (1) KUHP jo Pasal 362 KUHP. (SK12)