Beranda hukum 3 Kontraktor PLTGB Kabo Mintaa PN Sita Asset Pemkab Kutim

3 Kontraktor PLTGB Kabo Mintaa PN Sita Asset Pemkab Kutim

0

Loading

SANGATTA (15/4-2017)
Meski memenangkan gugatan perdata terhadap Pemkab Kutim terkait pekerjaan kontruksi PLTGB mikik PT Kutai Timur Energi (KTE), bulan September tahun lalu. Harapan tiga kontraktror PT KTE mendapatkan haknya sebesar Rp4,3 M tak kunjung diperoleh.
Karena belum ada kejelasan, Andi Beddu bersama Ritianto belum lama ini mendatangi Pengadilan Negeri (PN) Sangatta, menanyakkan belum dieksekusinya putusan PN. “Kami datang menanyakan karena sejak putusan tdak ada upaya hukum dilakukan Pemkab sebagai tergugat, sehingga sesuai aturan putusan PN Sangatta sudah berkekuatan hukum tetap,” terang Andi Beddu yang diaminkan Ritianto.
Disisi lain, ujar Andi Beddu,belum ada penjelasan Pemkab Kutim akan kewajiban mereka membayar meski sudah beberapa kali melayangkan surat. “Pernah ada alasan belum ada kekuatan hukum sebagai dasar Pemkab Kutim untuk melakukan pembayaran ganti rugi, Namun saat ini sudah ada kekuatan hukum tetap sehingga tidak ada alasan dari pihak Pemkab Kutim tidak melakukan pembayaran sesuai putusan PN Sangatta,” ungkap Andi Beddu.
Karena belum ada kepastian, bahkan, Andi Beddu mendatangi PN Sangatta mempertanyakan belum dilakukan eksekusi. “Kita prihatin, karena Andi Wijaya telah meninggal dunia sementara ia punya kewajiban kepada pihak lain sementara uangnya terbenam di PLTGB,” beber Beddu.
Penyelesaian ganti rugi kontraktor PT KTE dengan tergugat PT KTE dan Pemkab Kutim, tak hanya sekedar pembayaran gugatan Rp 4,4 miliar, karena dalam amar putusan PN Sangatta, Pemkab Kutim dan KTE harus membayar gaji 26 karyawan yang tidak digaji sejak beberap tahun hingga tahun 2015 berjumlah Rp 1,2 miliar.
Selain itu, ada gugatan dari 9 orang managemen yang dipecat tanpa pembayaran pesangon. Gugatan ini dimenangkan pengadilan perburuhan dan mewajibkan pemerintah membayar Rp 309 juta (SK2/SK3)