Beranda hukum 30 Hari, BPK Audit APBD Kutim Tahun 2017

30 Hari, BPK Audit APBD Kutim Tahun 2017

0

Loading

SANGATTA (19/2-2018)
Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Kaltim, selama 30 hari melakukan audit terhadap pelaksaan APBD Kutim tahun 2017. Pemeriksaan rutin BPK ini terkait laporan pertanggungjawaban penggunaan anggaran dan keuangan Pemkab Kutim yang terdiri sejumlah Dinas dan Badan serta Kecamatan.
Sekretaris Daerah (Sekda) Kutim, Irawansyah berharap semua OPD sudah menyiapkan data terkait audit yang dilakukan BPK, terutama dokumen – dokumen yang terkait pelaksanaan kegiatan terlebih-lebih proyek. “Kepala OPD agar menyiapkan data dengan melengkapi bukti pertanggungjawaban penggunaan anggaran dan keuangan yang sudah dilaksanakan, karena akan memudahkan pemeriksaan juga menunjukkan jika penggunaan anggaran dan keuangan di Kutim sudah tertib administrasi,” terangnya.
Sebagai Ketua Tim APBD Kutim, ia berharap pada pemeriksaan awal tidak ada OPD yang bermasalah dalam pelaporan pertanggungjawaban penggunaan anggaran dan keuangannya. Ia menandaskan, jika tahap awal ada kekeliruan atau dokumen kurang, akan berdampak pada pemeriksaan lanjutan.
Terkait hutang Pemkab Kutim, Irawansyah mengatakan jika hutang-hutang proyek tersebut sudah dilakukan pendataan dan dikeluarkan SK (Surat Keputusan) Bupati Kutim tekait hutang. Ia mengakui, pemkab terpaksa harus berutang karena pemerintah pusat tiba-tiba melakukan pemangkasan anggaran. “Pemangkasannya di bulan Desember, bagaimana bisa melakukan perubahan kegiatan sementara pihak ketiga sudah mengerjakan kegiatannya. Dengan kondisi demkian, mau tidak mau pemkab haru berutang,” sebut Irawansyah.(SK3)