Beranda kutim 442.940 Batang Rokok Dimusnahkan BC Sangatta

442.940 Batang Rokok Dimusnahkan BC Sangatta

0
Pemusnahan rokok ilegal oleh BC Sangatta belum lama ini yang disita dari sejumlah pedagang.

Loading

SANGATTA (26/7-2018)
Masyarakat Kutim tampaknya harus hati-hati membeli rokok murah, ternyata kandungannya tidak melalui pengujian kesehatan selain itu dijual tanpa cukai. Temuan adanya rokok bermasalah dan diedarkan dengan cara illegal ini terungkap ketika Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean C Sangatta, Kamis (26/7) melakukan pemusnahanan 442.940 batang rokok yang dijual tanpa ijin pemerintah.
Rokok yang dimusnahkan, terang Kepala KPPBC TMP C Sangatta, Hari Murdiyanto, diamankan dari operasi di Kecamatan Bengalon, Kongbeng, Muara Wahau, Rantau Pulung, Sangatta Utara, Sangatta Selatan dan Teluk Pandan.
“Nilai rokok illegal yang dimusnahkan sebesar 230,6 juta, namun nilai ini sangat besar bagi pedagang yang rokoknya disita,” terangnya.
Dijelaskan, rokok yang dimusnahkan karena peredarannya melangga UU tentang Cukai dimana ditemukan rokok yang menggunakan pita cukai bekas, palsu, serta salah peruntukannya. Umumnya masyarakat hanya membeli rokok, tanpa memperhatikan pita cukainya. “Kondisi ini bila dibiarkan berdampak terhadap negara, termasuk kesehatan masyarakat,” kasta Hari.
Pemusnahan rokok illegal oleh BC Sangatta ini, dikaitkan dengan pembangunan gedung Kantor BC Sangatta yang berada di Jalan AW Syahrani Sangatta Utara. Pemusnahan yang kali pertama dilakukan Wabup Kasmidi Bulang, Sekda Irawansyah, Kepala Kanwil DJBC Kalbagtim Agus Sudarmadi serfta Forkominda Kutim. (SK12)