SANGATTA,Suara Kutim.com (7/3-2017)
Pembentukan desa baru di Kutim terus berlanjut, terutama ketika pemerintah menggelontorkan dana desa dalam jumlah besar. Bak jamur dimusim hujan, pembetukan desa baru akhirnya distop pemerintah pusat melalui moratorium Mendagri.
Kabag Pemerintahan Setkab Kutim, Alexander Siswanto bertambahnya jumlah desa di Kutim menjadi 139 desa saat ini karena ada 6 desa persiapan yang telah resmi menjadi desa definitif. Keenam desa baru ini telah mengantongi Peraturan Daerah (Perda) kepemimpinan Isran Noor. “Karena ada permasalahan sehingga keenam desa ini tidak mendapatkan kode desa oleh Kementrian Dalam Negeri, otomatis, walaupun telah menjadi desa definitive tetapi karena tidak terdaftar di Kemendagri, sehingga keenamnya tidak pernah mendapatkan hak-hak mereka sebagai sebuah desa termasuk mendapatkan Dana Desa (DD) dari pusat maupun ADD (Alokasi Dana Desa) dari Pemkab Kutim,” aku Alexander.
Pada tahun 2016, ujar Alexander, setelah mendapat restu Pemprov Kaltim akhirnya Kemendagri mengeluarkan kode desa sehingga resmi menjadi desa difinitif dan membuat Kutim memiliki 139 desa serta dua kelurahan.
Ia menandaskan, kini, tinggal desa mampu meningkatkan produktifitas dan kemandirian, terutama ada 26 desa dengan status sebagai desa tertinggal. “Dengan peningkatan produktifitas, desa mampu meningkatkan status desa, dari desa tertinggal menjadi desa berkembang hingga menjadi desa mandiri,” pesannya.(SK3)