SANGATTA,Suara Kutim.com (15/2)
Tercatat 70 ribu dari 100 ribu wajib pajak (WP) di Kutai Timur (Kutim) menunggak pajak terutama Pajak Bumi Bangunan Pedesaan dan Perkotaan (PBB-P2) dan Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan (BPHTB).
Kabid Pajak dan Retribusi Daerah Dinas Pendapatan Daerah (Dispenda) Kutim, Musyaffa, banyaknya penunggak pajak merupakan akumulasi dari tahun-tahun sebelumnya karena buruknya pencatatan pajak sebelum pembentukan Kutim. “Tunggakan pajak ini sebagian besar warisan sejak lima belas tahun lalu tepatnya sebelum Kutim berdiri, dulu pajak itu masih ditangani pusat kemudian diserahkan ke daerah awal tahun 2014 namun datanya amburadul sehingga Dispenda mendapat getahnya untuk memperbaiki,” sebut Musyaffa belum lama ini.
Kepada wartawan yang menjumpainya di Kantor Dinas Pendapatan Daerah Kutim, Musyaffa menyebutkan piutang pajak yang tercatat sebesar Rp 31 M merupakan tunggakan dari sejak tahun 1996 hingga 2013. “Berdasarkan ketentuan yang berlaku, piutang pajak ini harus dilunasi tiap lima tahun,” sebut Musyaffa.
Lebih jauh, Musyaffa menyebutkan instansinya harus bekerja maju-mundur karena ada kewajiban meningkatkan menambah Pendapatan Asli Daerah (PAD) namun tapi di sisi lain harus menyelesaikan piutang yang ada. “Kesadaran wajib pajak di Kutim masih rendah, selain itu tidak semua wajib pajak ini berdomisili Sangatta sehingga menyulitkan petugas untuk menaggih tunggakan,” ungkapnya.
Menghadapi beban perpajakan itu, ditegaskan Dispenda Kutim tidak mau menyerah karenanya segala cara ditempuh untuk menaggih salah satunya mendatangi langsung obyek pajak dengan memakai jasa juru pungut di tiap kecamatan dan desa. “Juru pungut di kecamatan mendapat sepeda motor operasional, jika bisa memberikan kami bukti realisasi lebih besar diberikan intensif berupa kendaraan roda empat ,” kata Musyaffa.(SK-06)