SANGATTA (14/4/2020)
Sebanyak 75 orang warga binaan atau Nara Pidana (Napi) asal Kutai Timur di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas II Bontang, mendapatkan asimilasi dan pembebasan bersyarat, serta mendapatkan ijin untuk kembali ke Kutim. Dengan dibebaskannya puluhan Napi asal Kuitm tersebut, tentu menjadi atensi khusus bagi jajaran Polres Kutai Timur. Demikian diungkapkan Kapores Kutim, AKBP Indras Budi Purnomo dihadapan peserta rapat monitoring dan evaluasi (Monev) Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19, Sabtu (11/4) lalu.
“Lapas Kelas II Bontang, sudah mengeluarkan surat keputusan (SK) untuk memberikan asimilasi kepada 75 warga binaan atau Nara Pidana asal Kutai Timur. Dan mereka (Nara Pidana, red) sudah mendapatkan ijin untuk pulang dan tinggal di Kutim. Data mereka sudah saya kantongi semua,” ujar Kapolres Indras.
Dengan dilepaskannya puluhan orang Napi asal Kutim tersebut, sambung Indras, tentu ini menjadi atensi atau perhatian khusus bagi Polres Kutim. Dirinya juga meminta, agar puluhan Napi ini menjadi perhatian dari Pemerintah Kutim, untuk mendapatkan prioritas dalam pembagian bantuan sosial masyarakat yang terdampak korban COVID-19.
“Saya berharap Bapak Bupati Ismunandar, bisa memberikan perhatian khusus terhadap puluhan Napi asal Kutim yang juga merupakan warga Kutim. tolong diprioritaskan untuk mendapatkan bantuan sosial masyarakat terdampak COVID-19. Pasalnya ini adalah masalah perut (kesejahteraan, red). Jangan sampai karena tidak mendapatkan bantuan dan juga tidak mendapatkan pekerjaan, akhirnya mereka (Nara Pidana, red) ini kembali berulah, mencuri atau merampok lagi. Tentu ini akan menyebabkan permasalahan kriminalitas baru, ditengah kondisi penanganan COVID-19. Sementara pergerakan mereka tetap dipantauan anggota kepolisian,” jelasnya.
Sebagaimana diketahui, Kemeterian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkum HAM) melalui Peraturan Menkumham Nomor 10 Tahun 2020, terkait Pemberian Asimilasi dan Integrasi Bagi Narapidana dan Anak Dalam Rangka Pencegahan dan Penanggulangan Penyebaran COVID-19. Dalam persyaratannya, Kemenkumham menegaskan bahwa napi yang dibebaskan bukan yang terjerat kasus korupsi, narkotika, terorisme, kejahatan keamanan negara, kejahatan HAM, kejahatan transnasional, dan Warga Negara Asing (WNA). Selain itu, dalam SK (Surat Keputusan) Permen Nomor 10 Tahun 2020 tersebut disebutkan bahwa penerima Asimilasi adalah narapidana yang telah menjalankan setengah dari masa pidananya. Selain itu, jika warga binaan yang menerima Asimilasi berperilaku baik, maka mereka akan mendapatkan program Integrasi atau pembebasan bersyarat.(SK3)