Beranda hukum Remaja Nakal Asal Bengalon Itu Akhirnya Dihukum 3 Tahun 6 Bulan

Remaja Nakal Asal Bengalon Itu Akhirnya Dihukum 3 Tahun 6 Bulan

0

Loading

SANGATTA,Suara Kutim.com (7/9)
Terdakwa AK alias Ges bin Sul – seorang remaja di Bengalon yang terlibat masalah hukum akhirnya dihukum 3 tahun 6 bulan penjara. Remaja yang kerap menggunakan obat ini, dihukum setelah menjalani persidangan tertutup, Selasa (6/9) kemarin.
Ak diseret ke meja hijau dan dihadapkan depan Nurahmat – Hakim Tunggal yang menyidangkannya, didakwa telah melakukan perampasan kendaraan, pengianyaan serta pecabulan. Peristiwa memilukan itu, terjadi Rabu (17/8) lalu di belakang bekas gudang PT Porodisa Desa Sepaso Bengalon.
AK, kata Kajari Tety Syam, pada Rabu (17/8) malam sekitar pukul 20.00 Wita dengan melakukan kekerasan atau ancaman kekerasan memaksa, melakukan tipu muslihat, melakukan serangkaian kebohongan, atau membujuk Ma – bukan nama sebenarnya melakukan perbuatan cabul serta menganiaya Ma dan merampas kendaraan korban. “Saat itu, terdakwa mencegat korban yang sedang berjalan sama adiknya hendak membeli makanan, saat dicegat korban diminta diantar ke Sebongkok Ujung. Permintaan itu dipenuhi, namun yang mengendari terdakwa,” terang kajari.
Disebutkan,meski di sudah sampai Sebongko Ujung ternyata terdakwa AK tidak menghentikan kendaran yang ia kemudikan tetapi terus melaju ke belakang gudang perusahaan kayu yang sudah lama tidak beroperasi. “Belakang gudang itu gelap,” beber kajari.
Ditempat sunyi ini, terdakwa mengancam korban untuk melakukan perbuatan tak sepantas dilakukan seorang anak yang masih duduk dibangku sekolah. Melihat perbuatan AK yang tak pantas kepada kakaknya, R – adik Ma teriak minta pertolongan warga namun ia juga mendapat pukulan AK. Takut ditangkap warga masyarakat, AK langsung lari menggunakan sepeda motor korban Nopol KT 2213 RAR.
Terhadap perbuatan AK yang masih remaja, kejaksaan menjeratnya dengaan dakwaan melanggar pasal 82 ayat (1) Jo pasal 76 E UU RI No. 35 Th. 2014 Tentang Perubahan Atas UU No. 23 Th. 2002 Tentang Perlindungan Anak, kedua melanggar pasal 365 ayat (1) KUHP.(SK13)