Mujiono – Mantan Ketua DPRD Kutim |
SANGATTA,Suara Kutim.com
Mujiono, Jalan Pendidikan Sangatta Utara bakal segera menikmati kembali aroma dan kehidupan penjara, pasalnya mantan Ketua DPRD Kutim ini akan dieksekusi untuk menjalani hukuman terhadap putusan PN Tipikor Samarinda.
Kajari Sangatta Tety Syam SH mengakui instansinya memanggil Mujiono untuk kedua kalinya dalam perkara korupsi di tubuh PT Kutai Timur Energi (KTE). Dalam pekara kedua ini, Mujiono berkedudukan sebagai komisaris dan dalam persidangan ia terbukti telah melakukan tindak pidana korupsi terhadap hasil penjualan saham hibah PT KPC. “Panggilan pertama, terpidana Mujiono menyampaikan konfirmasi sedang berada di luar kota, namun setelah ditunggu untuk hadir ternyata tidak datang karenanya dilakukan pemanggilan kedua,” jelas Tety Syam seraya menerangkan suray dikirim ke Malang dan alamat rumahnya di Sangatta.
Mujiono sendiri pernah mendekam dipenjara selama 1,5 tahun penjara yang terlibat dalam kasus korupsi di DPRD Kutim. Namun pada saat bebas, ia kembali ditahan untuk proses korupsi KTE. Namun Mujiono keluar demi hukum karena masa tahannya habis, sebelum vonis di Pengadilan Tipikor Samarinda dikeluarkan. “Dulu kan banyak saksinya ,akanya, lambat sidangnya. Saat mau tuntutan, masa tahanan habis. Karena itu keluar demi hukum. Sekarang putusan sudah berkekuatan hukum tetap karena itu akan dieksekusi lagi,” ungkap Tety.
Sekedar diketahui, Mujiono belum lama ini divonis Majelis Hakim PN Tipikor Samarinda selama dua tahun penjara dan denda Rp 50 juta subsidair satu bulan, sedangkan barang bukti berupa uang sebanyak Rp 81,995 Miliar dari BNI Sangatta dan Rp 1,3 miliar dari BPR Kutim, sudah disita kejakasan dan masuk ke kas daerah sesuai amar putusan.(SK-02)