Kajari Tety Syam |
SANGATTA,Suara Kutim.com
Kejaksaan Negeri (Kejari) Sangatta memanggil berbagi pihak terkait penggunaan keuangan serta asset yang diserahkan pemilik Bank IFI ke PT KTE. Satu persatu, pejabat di lingkungan Pemkab diminta memberikan keterangan diantaranya Nora Rahmadani, Kabag Hukum Setkab Kutim yang tercatat sebagai sekertaris tim liquidasi PT KTE, Nora Rahmadani.
Nora berdasarkan keterangan Kajari Tety Syam, Kamis (6/11) dimintai keterangan karena termasuk dalam luquidasi. “Minggu depan, komisaris KTE Hajar Siang akan diminta keteranganya. Hajar siang sebelumnya sudah diminta hadir untuk diambil keterangannya, tapi dia minta ditunda seminggu karena itu pemeriksaan baru akan dilakukan minggu depan termasuk anaknya yang kini kerja di Kutai Mitra Energi Baru,” jelas kajari.
Mitra kerja KTE yakni Direktur PT Astiku Saksi, akan dipanggil untuk menjelaskan posisi dana KTE yang dulu dimasukkan sebesar Rp40 M lebih. “Satu persatu akan terus kami panggil untuk mencocokkan data yang kami sudah dimiliki, sebab selama beberapa orang yang kami periksa ini masih banyak yang menyatakan tidak tahu apa yang ditanyakan namun setelah data diperlihatkan akhirnya mengakui,” ungkapnya.
Kajari Tety Syam mengakui Anung Nugroho banyak bercerita tentang masalah dan memberikan keterangan yang cukup gamblang namun Anung tidak tahu kemana aset-aset itu serta siapa yang kuasai setelah terkait proses hukum.
Disebutkan pengembangan kasus KTE, ada beberapa orang yang telah diperiksa antara lain adalah Edward Azran selaku komisaris KMEB, Anung Nugroho selaku mantan Dirut KTE, Apidian Triwahyudi selaku mantan Direktur KTE, dan Nora Rahmadani.
Dugaan penyalahgunaan asset jaminan Bank IFI ini muncul ketika kejaksaan akan melakukan eksekusi atas dana KTE yang tersimpan di Bank IFI. Namun, ternyata uang dalam bentuk cek, sudah kosong dan telah diganti dengan asset pemilk Bank IFI.
Dari salah satu asset yakni tanah di Terogong, Jakarta sudah disewakan ke PT Total untuk SPBU selama 5 tahun sebesar Rp25 M. “Karena disewakan tanpa sepengetahuan jaksa sebagai tim eksekusi, maka kami harus pastikan apakah dana hasil sewa ini masuk ke kas daerah kalau tidak bisa jadi kasus baru dari kasus KTE” jelas Tety Syam seraya membenarkan jika sewa menyewa lahan emas itu melibatkan seorang notaris di Sangatta dan atas perintah pejabat di PT KMEB.(SK-02)