SANGATTA,Suara Kutim.com (10/11)
Tiga pengedar sabu di Sangatta, kembali ditangkap tim Opsnal Satresnarkoba Polres Kutim. Mereka yang dicokok Selasa (8/11) yakni ESP – Warga Jalan Kabo Jaya Desa Singa Gembara – Sangatta Utara, kemudian KA dan FD – warga Muara Badak Kutai Kartanegara.
Kapolres Kutim AKBP Rino Eko menerangkan, barang bukti yang diamankan terdiri 2 poket sabu, 4 unit HP, uang tunai Rp550 ribu, serta 1 unit sepeda motor. “Penangkapan di Gang Pelita Jalan Yos Sudarso Satu Sangatta Utara, dimana warga melapor di gang mereka ada aktifitas masyarakat yang mencurigakan, sehingga dilakukan pengintaian hampir seharian namun semua berhasil,” terang kapolres.
Dua tersangka yang diamankan pertama yakni ESP dan KA, karena gelagatnya mencurigakan. Ketika dilakukan penggeledahan, timpal Kasat Resnarkoba Iptu Abdul Rauf, disaku celana ESP ditemukan 1 poket sabu.
Kepada penyidik, keduanya mengaku sabu didapat dari FD sehingga dilakukan pengejaran ke kediaman FD. “Saat diperiksa, dari tangan FD ditemukan satu poket sabu serta uang hasil penjualan sabu betikut HP yang digunakan untuk bertransaksi,” ujar Iptu Abdul Rauf.
Dengan bukti kuat,ketiga tersagka langsung diamankan bersama barang bukti sementara pendalaman kasusnya terus dilakukan. Kapolres mengakui ketiga tersangka enggan menyebutkan darimana mendapatkan baranng haram yang harganya satu gram lebih mahal dari emas ini. “Kini mereka diamankan dengan sangkaan berbeda yakni pemilik serta pengedar,” terang kapolres.(SK14)