SANGATTA (1/10-2017)
Kajari Sangatta Mulyadi akan menjadi ketua tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam kasus tindak pidana korupsi pencetakan sawah dengan terdakwa BJ. Sidang yang mulai digelar, Rabu (4/10) di Pengadilan Negeri (PN) Tindak Pidana Korupsi (Tip[ikor) diagendakan pembacaan surat dakwaan.
“Kajari akan terjun langsung menyidangkan kasus perkara cetak sawah dengan terdakwa BJ, karena kasus ini merupakan kasus yang mendapat perhatian masyarakat dan sesuai dengan intruksi Jaksa Agung, agar kajari terlibat langsung penanganan kasus korupsi,” terang Kasi Pidsus Regie Komara SH.
Diakui, Regie, kajari terlibat dalam persidangan BJ untuk membuktikan jajaran Kejari Sangatta aktif dalam monitoring serta tegas terhadap dugaan kasus korupsi.
Terkait rencana pengembalian kerugian negara dari BJ, dijelaskan belum ada meski ingin mencicil. “Tempo hari memang mengaku mau mengembalikan kerugian negara, namun hingga belum ada. Bahkan sampai kasus ini kami limpahkan ke Pengadilan Tipikor di Samarinda, belum ada pengembalian dana,” bebernya.
Seperti dibertikan, BJ yang menjabat sebagai Kasi Produksi Perlindungan Tanaman Pangan Bidang Pertanian Dinas Pertanian, Kutai Timur (Kutim) sebagai Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) proyek percetakan sawah di Dinas Pertanian tahun tahun 2014, ditahan karena dugaan korupsi.
Ia diduga merugikan negara sebesar Rp4,3 M seperti Badan Pemeriksa Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Kaltim. Namun, tim kejaksaan mengakui tidak ada barang harta benda BJ
Yang disita sebagai bukti hasil korupsi.
Menurut Regie, mobil yang dibeli sebelum kasus sementara rumah yang ditempati BJ selama ini merupakan warisan. “Kejaksaan fair, kalau itu bukan dari hasil korupsi, maka tidak disita. Tapi nanti, tentu ada kewenangan hakim, untuk melakukan penyitaan, kalau memang mau disita, saat putusan,” beber Regie.
Dugaan korupsi percetakan sawah di Kutim ini, terkuak atas laporan puluhan kelompok tani, yang seharusnya mendapatkan sawah dari proyek tahun 2014 namun tidak sesuai harapan. Dengan Laporan itu, penyidik melakukan penyelidikan, hingga menyidik kasus ini, dan menetapkan BJ, sebagai tersangka.
Proyek senilai Rp11 miliar lebih, dengan harapan bisa dicetak sawah 1000 hektar. Namun faktanya, hanya sebagian sawah, yang terealisasi, lainnya fiktif. Namun, keterangan yang diperoleh Suara Kutim.com, dana sejumlah dana yang ada sebagian digunakan untuk mengatasi kekeringan sawah akibat kemarau yang melanda Kutim. “Dana untuk penanggulangan kekeringan sawah itu tidak ada baik APBD maupun APBD Kaltim serta APBN, sehingga diambil dari dana pecetakan sawah yang bersumber dari APBN,” terang sumber media ini belum lama ini.(SK2/SK13)