SANGATTA,Suara Kutim.com (13/6)
Dengan ansumsi awal puasa Ramadhan 1436 H, Rabu (17/6), Bupati Kutim Ardiansyah Sulaiman mengeluarkan Surat Edaran (SE) semua kegiatan tempat hiburan malam seperti cafe, diskotik, panti pijat, lokalisasi serta tempat sejenisnya sejak 3 hari sebelum Ramadhan atau tepatnya Minggu (14/6) besok, sudah tutup beroperasi dan buka kembali tiga hari setelah lebaran.
Dalam SE No 100/64/Pem-1/VI/2015 tanpa tanggal itu dan status Ardiasnyah Sulaiman masih Plt, juga dilarang masyarakat memperjualbelikan dan menggunakan petasan sejenisnya yang dapat menganggu Kamtibmas terutama kekhusukan ummat Islam melaksanakan ibadah puasa dan amalan lainnya.
Kepada rumah makan dan restoran termasuk warung-warung kecil, tidak dilarang berusaha di sian hari asalkan tidak terbuka seperti pada hari-hari biasa. “Pelarangan rumah makan tidak buka seperti biasa tiada lain agar ada saling menghormati antara yang tidak puasa dengan yang melaksanakan puasa, disisi lain usaha pemilik warung juga tidak terganggu,” kata Ardiansyah Sulaiman.
Menyinggung tempat – tempat permainan ketangkasan seperti bilyard diperkenankan buka mulai pukul 21.00 Wita hingga 24.00 Wita. Kepada warga masyarakat yang tidak melaksanakan puasa Ramadhan, Ardiansyah mengimbau tidak melakukan kegiatan makan dan minum atau lainnya secara terbuka seperti ditempat umum pada siang hari.
Kalau ada kegiatan pada malam hari, disarankan digelar setelah shalat tawarih terlebih-lebih berdekatan dengan tempat ibadah pelaksanaan shalat tarawih. “Toleransi dan kebersamaan itu indah, mari kita ciptakan Kutim yang kondusif,” pesan Ardiasnyah.(SK-04/SK-011)