SuaraKutim.com, Sangatta – Sebanyak 248 orang Tenaga Kerja Kontrak Daerah (TK2D) di lingkungan Sekretariat Dewan (Sekwan) DPRD Kutai Timur, Senin (6/5/2024) menerima Surat Perjanjian Kerja (SPK) dan petikan Surat Keputusan (SK) Bupati Kutim tentang perpanjangan kontrak kerja Tahun 2024 di lingkup kerja Pemerintahan Kabupaten Kutai Timur.
Bertempat di ruang pertemuan Sekretariat DPRD Kutim, penyerahan SPK dan SK TK2D ini dipimpin langsung oleh Sekretaris Dewan DPRD Kutim, Juliansyah.
Tampak pula wajah-wajah sumringah dan gembira dari ratusan TK2D yang berkumpul tersebut, karena menerima SK kepastian status perpanjangan kontrak kerja mereka di lingkungan Pemkab Kutim.
Kepada para TK2D, Juliansyah berpesan agar terus meningkatkan kinerja dan kedisiplinan dalam bekerja.
“Jangan disembarangkan dan dilalaikan SK yang sudah dibagikan saat ini karena ini (SK, red) akan menjadi syarat tes (pengangkatan, red) PPPK (Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja). Diharapkan disiplin dan kinerja juga semakin ditingkatkan,” ujar Juli usai kegiatan.
Meski demikian, ternyata ada beberapa TK2D yang tidak hadir dalam pembagian SK tersebut.
“Bagi yang tidak hadir tanpa ada keterangan, maka jika ingin mengambil SK wajib menyerahkan surat pernyataan. Kita tidak mau nantinya terkesan disepelekan,” tegasnya.(Red/Adv)