Beranda kutim adv pemkab Pengajuan Izin Nakes di Kutim Via Online, DPMPTSP Kutim Terbitkan 777 Berkas...

Pengajuan Izin Nakes di Kutim Via Online, DPMPTSP Kutim Terbitkan 777 Berkas Izin

0
Kepala DPMPTSP Kutai Timur, Darsafani

Loading

SUARAKUTIM.COM, SANGATTA – Bagi anda yang berprofesi sebagai Tenaga Kesehatan (Nakes) dan Tenaga Medis (Named) yang bekerja di wilayah Kabupaten Kutai Timur (Kutim), baik itu dokter, perawat, apoteker hingga bidan, wajib mengetahui bahwa proses pengurusan perizinan praktik, mulai dari pengajuan baru, perpanjangan hingga pencabutan izin, sejak awal tahun 2025 ini tidak lagi dilakukan secara manual atau mengajukan pemberkasan fisik (dokumen). Namun sejak pertengahan bulan Pebruari 2025 tadi, Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kutai Timur sudah menerapkan sistem digital melalui Mal Pelayanan Publik Digital (MPPD).

Kepala DPMPTSP Kutim, Darsafani didampingi Totok Supriyadi selaku Penata Perizinan Ahli Muda DPMPTSP Kutim, menyebutkan penerapan MPPD ini mengacu pada Undang-undang (UU) Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 Tahun 2024 tentang Peraturan Pelaksanaan UU Nomor 17 Tahun 2023 dan Surat Edaran (SE) Menteri Kesehatan Nomor HK. 02.01/MENKES/6/2024 tentang Penyelenggaraan Perizinan Bagi Tenaga Medis dan Tenaga Kesehatan Pasca Terbitnya UU Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.

Penata Perizinan Ahli Muda DPMPTSP Kutim, Totok Supriyadi

“Dalam ketiga aturan yang dikeluarkan pusat tersebut, kini mewajibkan segala pengurusan perizinan bagi Nakes dan Named harus diproses secara online melalui MPPD. Jadi tidak ada lagi yang namanya pemberkasan manual kecuali untuk izin tenaga kesehatan tradisional atau tenaga terapis yang masih diproses melalui aplikasi SICANTIK (Aplikasi Cerdas Layanan Perizinan Terpadu Untuk Publik),” sebut Darsafani.

Ditambahkan Totok Supriyadi, sejak bulan Pebruari MPPD diterapkan dan hingga bulan Oktober 2025, DPMPTSP Kutim telah menerbitkan sebanyak 664 berkas izin, baik itu Nakes dan Named. Sedangkan melalui aplikasi SICANTIK sejak awal tahun 2025 hingga bulan Oktober, pihaknya sudah menerbitkan izin sebanyak 113 tenaga kesehatan tradisional.

”Untuk izin yang diproses melalui MPPD, sejak Pebruari hingga Oktober tahun ini sudah diterbitkan sebanyak 664 izin. Sementara klo untuk tenaga kesehatan tradisional yang diproses melalui aplikasi SICANTIK, sudah diterbitkan sebanyak 113 berkas izin,” jelas Totok.

Lebih jauh dikatakan, dengan pola pengurusan izin secara online maka sangat memudahkan bagi setiap Nakes dan Named, baik untuk pengajuan izin baru, perpanjangan hingga pencabutan izin, karena semua dikerjakan sendiri masing-masing oleh setiap individu bersangkutan. Sementara pihak perizinan pada DPMPTSP selaku operator MPPD hanya melanjutkan proses pemberkasan online hingga penerbitan izin jika memang sudah memenuhi persyaratan.

”Jadi setiap Nakes dan Named itu, mereka menginput data mereka sendiri di aplikasi MPPD. Mereka juga tahu apakah sudah memenuhi persyaratan pengajuan izin sesuai pemenuhan SKP (Satuan Kredit Profesi). Jika sudah memenuhi persyaratan, maka kami di MPPD hanya tinggal melakukan persetujuan dan memproses tahap validasi hingga penerbitan tanda tangan digital oleh Kepala Dinas. Setelah selesai, berkas izin bisa didownload oleh Nakes dan Named sendiri, jadi tidak ada cetak berkas lagi dari kami,” pungkas Totok.(Red-SK/ADV)