
![]()
SUARAKUTIM.COM, SANGATTA – Tim gabungan terdiri unsur Dinas Kesehatan (Dinkes) Kutai Timur (Kutim) serta Dinas Penanaman Modal dan Perizinan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kutim rutin melakukan visitasi terhadap sejumlah usaha apotek yang ada di 18 Kecamatan di Kabupaten Kutai Timur.
Seperti kegiatan visitasi yang dilakukan tim gabungan terhadap usaha apotek yang ada di Kecamatan Sangatta Utara, Sabtu (1/11/2025) kemarin. Visitasi ini dipimpin Kepala Bagian Sumber Daya Kesehatan (SDK) Dinkes Kutim, Ahsan Zainuddin.
“Visitasi ini merupakan penilaian kesesuaian usaha apotek yang laksanakan. Kegiatan ini mengacu pada Permenkes RI No. 17 Tahun 2024 tentang Standar Kegiatan Usaha dan Produk pada penyelenggaraan perizinan berusaha berbasis resiko sektor kesehatan terkait perdagangan eceran barang dan obat farmasi untuk manusia di apotek,” sebut Ahsan.

Lanjutnya, dalam visitasi tersebut tim melakukan penilaian kesesuaian. Mulai dari jalur masuk atau pemesanan dan distribusi atau penjulan eceran obat-obataan, pengelolaan pelaporan bulanan pada aplikasi SIMONA, pengelolaan pelaporan bulanan terkait obat-obatan yang masuk kategori Narkotika dan Psikotropika (SIPNAP), termasuk keberlakuan Surat Izin Apotek (SIA) dan Surat Izin Praktek Apoteker (SIPA).
“Jadi dari kami (Dinkes, red) menilai kesesuaian terkait standar penyelenggaraan izin usaha apotek untuk perdagangan eceran barang dan obat farmasinya. Sedangkan tim dari DPMPTSP untuk memastikan perizinan tenaga kerja pada usaha apotek tersebut, khususnya apoteker penanggungjawab dan apoteker pendamping,” jelasnya.
Lebih jauh dikatakan Ahsan, kegiatan visitasi oleh tim gabungan ini dilakukan sesuai masa berlaku SIA pada masing-masing apotek yang berlaku selama 5 tahun sekali, atau saat terjadi pergantian baru apoteker penaggungjawab pada usaha apotek tersebut.
“Jadi jika ada usaha apotek yang baru ingim buka usaha, sebelum beroperasi dan sudah melengkapi pemberkasan maka akan kami lakukan visitasi terlebih dahulu terkait memastikan kelengkapan dan kesesuaian usahanya. Setelah sesuai dan kami terbitkan rekomendasi yang menjadi dasar DPMPTSP menerbitkan SIA, maka 5 tahun ke depan baru akan kami lakukan visitasi Kembali saat akan memperpanjang SIA. Kegiatan visitasi juga akan dilakukan jika usaha apotek tersebut berganti tenaga apoteker penanggungjawabnya,” pungkas Ahsan.(Red-SK/ADV)






